"Minimal dari pagu yang sudah ada (untuk DJP dari total pagu Kemenkeu) di-split. Tapi, kami belum tahu implementasinya. Itu butuh waktu untuk mengkaji," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, yaitu Kemenkeu mengalokasikan anggaran yang sudah diproyeksikan untuk direktorat lain, sebagian untuk menambal kebutuhan anggaran pemisahan DJP menjadi badan khusus pengelola pajak.
Adapun, tujuan utama pemisahan lebih kepada efisiensi manajemen, sehingga bisa meningkatkan kinerja dari DJP dalam menghimpun penerimaan negara.
"Isunya, sebenarnya, substansinya bukan pemisahannya agar bagaimana memperbaiki semua secara lengkap dulu, pindah tidak pindah itu mudah. Tetapi, bagaimana manajemen pajak, sehingga penerimaan makin baik," terangnya.
Berdasarkan R-APBN 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi, pagu anggaran untuk DJP Rp6,21 triliun. Anggaran ini diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah program DJP tahun depan, khususnya peningkatan dan perbaikan pelayanan pajak.
Setidaknya ada 12 program DJP di 2018, yaitu perluasan dukungan dan pemberian data dan informasi perpajakan dari pihak lain, mitra pajak atau tax agent, join program dengan bea cukai, dan bussiness development service.
Kemudian, untuk whistle blowing system, implementasi e-learning DJPP, pembentukan KPP mikro, perbaikan medsos, AEoI, Pembangunan dan pengawasan data secara online, penerapan aplikasi sistem manajemen data keuangan, serta pengembangan HR information system.