"Nanti dalam waktu dekat segera akan melakukan pemanggilan, kenapa harga gula di pasar jauh di atas harga yang disepakati beberapa waktu lalu. Masalahnya apa, itu yg akan kami tanyakan ke mereka," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat memaparkan temuannya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (18/6).
Syarkawi masih enggan menyebut dua nama produsen yang dimaksud. Namun, KPPU menduga kedua produsen gula tersebut memasang harga sedikit lebih tinggi. Hal itu diketahui dari penelusuran yang mereka lakukan ke pedagang eceran.
Pemerintah diketahui mematok harga Rp12.500 per kilogram untuk gula pasir di harga eceran tertinggi. Sementara KPPU menemukan ada dua merek yang mematok harga Rp7.000 untuk satu kemasan berisi 500 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan minggu besok ini, kan masih ada jam kerja," imbuh Syarkawi.
KPPU pun turut mengancam akan melakukan pemanggilan serupa kepada produsen lain yang melakukan hal serupa, baik yang menjualnya dalam kemasan setengah kilogram maupun satu kilogram.
"Kami apresiasi produsen dan retailer di pasar modern dan tradisional yang konsisten menjual dengan harga Rp12.500 sesuai dengan harga eceran tertinggi dari pemerintah," ujar Syarkawi.