Hal itu dilakukan pemerintah apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Pasalnya, jika Perppu ditolak, maka Indonesia kehilangan dasar hukum untuk melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI), sehingga dibutuhkan dasar hukum yang setara, yaitu berupa UU, untuk melangsungkan pertukaran data keuangan nasabah lembaga jasa keuangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan opsi tersebut, Leli memastikan, bila Perppu 1/2017 ditolak oleh DPR, Indonesia masih punya kesempatan untuk melaksanakan sistem AEoI.
"Bisa (ikut di tahun berikutnya). Kalau terjadi hal terburuk, kami berusaha penuhi ketentuan yang ada, meskipun saat di-assessment gagal karena tidak punya akses yang kuat (berupa UU atau setara UU)," kata Leli.
Sementara, jika pembahasan Perppu di DPR membutuhkan waktu yang tak singkat atau berpotensi molor dari target penyetoran Perppu kepada Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi Organization for Economic Co-operation and Development/OECD), maka peluang Indonesia melaksanakan AEoI di tahun depan masih ada.
Pasalnya, dalam perhitungan OECD, Indonesia telah memenuhi dua syarat pelaksanaan AEoI, yakni dasar hukum primer yang setara UU berupa Perppu dan dasar hukum sekunder yang menuangkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Adapun sampai saat ini, DPR masih belum memberikan keputusan terkait pengundangan Perppu menjadi UU apakah diterima atau ditolak oleh para anggota dewan.
Pasalnya, di saat yang bersamaan, DPR juga turut menerima masukan agar Perppu tak diundangkan, yakni dari Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menganggap Perppu tidak adil dan melanggar UU Dasar Pasal 28D ayat (1) mengenai keadilan bagi masyarakat.