Menpan RB Setuju Ubah Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2017 05:11 WIB
Tunjangan kinerja pegawai pajak diusulkan tak lagi diukur berdasarkan realisasi penerimaan pajak semata.
Persertujuan perubahan skema tunjangan kinerja pegawai pajak diberikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, lantaran ia melihat para pegawai pajak telah bekerja keras menjalankan tugas untuk mencapai target penerimaan pajak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyetujui perubahan skema tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sudah saya setujui," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/6).

Menurut Asman, persertujuan tersebut diberikan lantaran ia melihat para pegawai pajak telah bekerja keras menjalankan tugas untuk mencapai target penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tercapai Rp1.105 triliun atau mencapai 81,54 persen dari target.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disamping itu, persetujuan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para fiskus atas berjalannya program Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Melalui program tersebut, negara berhasil menerima dana repatriasi hingga Rp147 triliun dan uang tebusan hingga Rp114 triliun.

"Karena tahun ini ada pekerjaan ekstra khususnya program tax amnesty," ujar Asman.

Pasca persetujuan tersebut, menurut Asman, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah implementasi perubahan skema pembayaran tunjangan kinerja

Setelah disetujui, lanjut Asman, tahap selanjutnya mengimplementasikan perubahan skema pembayaran tukin dari semula berbasis realisasi penerimaan pajak saja menjadi berdasarkan indikator beban kerja, dan lainnya.

"Tahap selanjutnya, dibayarkan oleh Menkeu," ucap Asman.

Lihat Juga: Menkeu Tunggu Restu Jokowi Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah skema pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai DJP lantaran dalam tiga tahun terakhir, pegawai DJP tak pernah mendapat tunjangan kinerja penuh sesuai dengan haknya

Hal ini didasari oleh realisasi penerimaan pajak yang tak terpenuhi 100 persen dari target. Secara rata-rata, penerimaan pajak dalam tiga tahun terakhir hanya mencapai kisaran 80 persen. Alhasil, tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada pegawai DJP disesuaikan dengan persentase pencapaian pajak tersebut.

Berkaca dari skema lama tersebut, Sri Mulyani ingin lebih mengedepankan asas keadilan kepada para pegawai DJP yang telah berusaha keras memenuhi target penerimaan pajak sekalipun tak mencapai 100 persen dari target.

Berdasarkan skema lama, pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai DJP merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai.

Berdasarkan Perpres tersebut, pegawai DJP baru mendapat tukin sebesar 100 persen bila realisasi penerimaan pajak minimal 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak. Sedangkan bila penerimaan pajak hanya mencapai 90 persen sampai 95 persen, hanya menerima sekitar 90 persen dari tunjangan kinerja.

Formulasi lain, yaitu pemberian tunjangan kinerja hanya 80 persen bila penerimaan pajak sekitar 80 persen sampai 90 persen, kemudian 70 persen bila capaian target hanya 70 persen sampai 80 persen, dan menerima tukin 50 persen bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen target penerimaan.

Lihat Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Diusulkan Naik
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER