Komplain Bonus ke Sri Mulyani, Pegawai Pajak Pinjam Mulut DPR

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2016 15:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan mengevaluasi Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak guna mengakomodir keluhan fiskus.
Petugas pajak tengah melayani peserta amnesti pajak. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Surabaya, Jawa Timur menitipkan keluhan soal tunjangan kinerja yang minim lewat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indah Kurnia.

Keluhan tersebut kemudian disampaikan oleh legislator fraksi PDI Perjuangan itu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja Komisi XI DPR hari ini, Selasa (18/10).

"Bekerja sudah sebaik mungkin, tapi masih dipotong tunjangan kinerjanya sebagai konsekuensi tidak tercapainya target peneri‎maan pajak," kata Indah menirukan keluhan sang fiskus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, petugas pajak yang dirahasikan namanya itu mengeluhkan aturan terkait tunjangan kinerja yang membatasi bonus tahunannya.

Indah mengingatkan, pegawai pajak yang kurang diapresiasi bisa menurunkan semangat kerja. Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada pegawai pajak yang tidak mendapatkan uang lemburan karena alasan tidak ada anggaran. Padahal, pegawai tersebut sudah bekerja hingga larut malam demi menyukseskan program amnesti pajak.

"Semoga Bu Sri Mulyani mempertimbangkan lagi mengingat mereka bekerja dalam tekanan, di mana kalau kurang apresiasi akan menurunkan militansi dan loyalitas mereka," ujarnya.

Mendapatkan tekanan tersebut, Sri Mulyani berjanji akan mengevaluasi kembali aturan terkait tunjangan kinerja pegawai DJP.  Adapun payung hukum yang akan dievaluasi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak.

"Sebagai pimpinan, nilai yang tidak terhingga itu merupakan semangat militansi, kesetiaan jajaran DJP yang bertugas dengan baik ‎dan kita akan lihat lagi aturannya," kata Sri Mulyani.

Namun, ia mengaku tidak akan mengabaikan kerja keras anak buahnya dalam mengumpulkan penerimaan negara. Sebagai buktinya, sebanyak 183 pegawai DJP ‎mulai dari level Pelaksana sampai Eselon IV yang berkinerja baik diberikan penghargaan tahunan pada pagi tadi.

"Kalau memang ada diskresi tetap dalam rambu-rambu perundang-undangan‎. Kami akan memberikan reward yang memadai bagi aparat yang sudah jalankan tugas dengan baik," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, Kementerian Keuangan tidak menyiapkan insentif atau bonus bagi pegawai pajak sekalipun realisasi uang tebusan amnesti pajak pada periode I dinilai cukup sukses.

"Tidak (ada insentif). Untuk pegawai pajak, kan, sudah ada guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian tax amnesty saja," jelas Askolani sebelum rapat tertutup dengan Komisi I di Gedung DPR, S‎enin (10/10) pekan lalu.

Menurutnya, kinerja pegawai pajak bukan hanya ditentukan dari pencapaian amnesti pajak, yang merupakan bagian dari penerimaan pajak tahunan. "Sehingga mereka tetap menggunakan panduan yang sudah ada," tegasnya.

Sejak tahun lalu. pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

  • Realisasi 95 persen atau lebih, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
  • Realisasi 90-95 persen, tunjangan kinerja 90 persen.
  • Realisasi 80-90 persen, tunjangan kinerja 80 persen.
  • Realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja 70 persen.
  • Realisasi kurang dari 70 persen, tunjangan kinerja 50 persen.
(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER