Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku memiliki obsesi untuk bisa mengantarkan perusahaan rintisan (
startup) ke lantai bursa saham.
Mas Achmad Daniri, Mantan Direktur Utama BEJ periode 1999-2002 mengaku, punya obsesi agar perusahaan rintisan (
startup company) dapat mencari dana di pasar modal dengan melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
"Obsesi saya kalau bisa orang-orang yang memiliki kredibilitas bisa akses pasar modal, bisa
go public," ungkap Daniri, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila itu diterapkan, maka kesan yang selama ini melekat pada BEI terkait hanya perusahaan dengan modal besar yang dapat IPO bakal terhapuskan. Menurutnya, seseorang yang memiliki gagasan bagus juga patut diberikan kesempatan.
Secara terpisah, Direktur Utama BEI periode 2009-2015, Ito Warsito mengatakan, tidak ada hal yang patut dipermasalahkan bagi
startup yang berniat melakukan IPO. Hanya saja, BEI perlu tegas agar perusahaan tersebut patuh mengikuti aturan bursa.
"Misalnya apakah perusahaan
startup itu katakanlah bisa memenuhi aturan keterbukaan informasi atau tidak, semua kembali ke peraturan," papar dia.
Namun begitu, secara prinsip startup sendiri dinilai dapat melantai di BEI. Untuk risikonya sendiri, Ito menyebut, seluruh investasi saham memiliki risiko. Sehingga, pelaku pasar patut mengecek kualitas atau kondisi fundamental masing-masing perusahaan yang tercatat di BEI.
"Kalau masalah risiko, saham
blue chip juga punya risiko," tandasnya.
Sementara, Direktur Utama BEI saat ini, Tito Sulistio menjelaskan, saat ini BEI sendiri telah memiliki satu inkubator bagi perusahaan
startup.
Dalam inkubator tersebut, perusahaan
startup dapat mendapatkan edukasi tentang cara pembentukan perseroan terbatas atau PT, mengelola laporan keuangan, cara untuk menjadi perusahaan publik, dan mendapatkan investor.
"Kami tau persoalan mendasar adalah bagaimana mengkapitalisasi secara
accounting software program dia, karena rata-rata begitu orang mulai
startup mikirin perusahaan juga enggak," jelas Tito.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 1.500 perusahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melakukan IPO hingga 2022 mendatang.
Untuk mempermudah perusahaan UMKM melakukan IPO, OJK akan merevisi Peraturan OJK (POJK) nomor IX C7 terkait Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil.
Selain itu, OJK juga akan merevisi POJK nomor IX C8 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil.