Seperti diketahui, sesuai aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah minimal MKBD perusahaan efek atau sekuritas yang dapat menerima pinjaman untuk transaksi marjin sebesar Rp250 miliar.
Salah satu pengurus KKU APEI, Zaki Mubarak menjelaskan, perusahaan sekuritas yang memiliki MKBD sebesar itu mayoritas merupakan perusahaan sekuritas asing. Sementara, jenis nasabah yang dimiliki perusahaan sekuritas asing umumnya dari institusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, investor ritel rata-rata dimiliki oleh perusahaan sekuritas lokal. Namun, MKBD perusahaan sekuritas lokal sendiri belum melampaui MKBD perusahaan sekuritas asing atau bahkan masih dibawah Rp100 miliar.
Sekedar informasi, BEI menyebut operasional PEI akan dimulai pada bulan ini. Untuk tingkat bunganya sendiri akan berkisar single digit, sehingga perusahaan sekuritas dapat menekan tingkat bunga kepada investor yang melakukan peminjaman.
"Tujuan bukan hanya cari untung tapi tambah likuiditas pasar. Kami batasi spread perusahaan sekuritas (ke investor) 4 persen," jelas Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, pekan lalu.
APEI Rombak Pengurus KKU
APEI baru saja mengubah KKU dan pengawas untuk periode 2017-2020 dari periode sebelumnya 2014-2017. Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) 15 Juli kemarin.
Dari hasil RUA tersebut, terdapa lima anggota APEI yang terpilih menjadi KKU periode selanjutnya. Namun, kelimanya belum menetapkan koordinator KKU.
Menurut Zaki, koordinator akan dipilih secara internal oleh lima KKU tersebut. Sehingga, anggota APEI tidak memiliki wewenang untuk menentukan.
"Tapi kami semua tidak ada yang lebih tinggi jabatannya, itu hanya koordinator internal saja," kata Zaki.
Berikut lima pengurus KKU 2017-2020:
1. Karman Pamurahardjo
2. Octavianus Budianto
3. Rudy Utomo
4. Triny Talesu
5. Zaki Mubarak (gir)