Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, penggerebekan pada gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) dan dugaan pemalsuan kualitas beras oleh kepolisian menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha. Pasalnya, pada kasus tersebut, lembaga pemerintah yang terlibat tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono menjelaskan, kasus PT IBU secara tidak langsung membuat dunia usaha gaduh dan menimbulkan kekhawatiran, akibat masing-masing lembaga pemerintahan saling ikut campur di luar wewenangnya.
"Masa yang bicara kartel polisi, lalu melanggar harga acuan Kementerian Pertanian (Kementan), padahal aturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," papar Sutrisno, Jumat (28/7).
Ia menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan setelah dua hari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 terkait Perubahan atas Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen terbit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, tertulis harga beras acuan pembelian di petani sebesar Rp7.300 per kilogram, sedangkan di konsumen sebesar Rp9.000 per kilogram. Sementara, PT IBU menjual beras dengan harga Rp13.700 per kilogram untuk merek "Maknyuss" dan Rp20.400 per kilogram untuk "Cap Ayam Jago".
"Kami mohon Pak Enggartiasto Lukita (Mendag) selaku yang memiliki wewenang membuat klarifikasi mana yang boleh dan mana yang tidak," tegas Sutrisno.
Menurut Sutrisno, meski harga acuan ditetapkan Rp9.000, tetapi Permendag tersebut tidak menyebut perusahaan yang menjual diatas harga acuan dianggap sebagai tindakan kriminal. Kemudian, pemerintah juga perlu mengklarifikasi terkait pembelian diatas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan memastikan pengertian istilah oligopoli.
"Istilah oligopoli emang salah? Terjadi kartel yang membeli harga diatas HPP. Kartel itu persekongkolan, ini satu perusahaan kok kartel," jelasnya.
Apindo pun meminta agar pemerintah menjaga iklim dunia usaha dengan tidak mengekspose berlebihan suatu masalah bisnis. Pasalnya, kondisi itu membuat ketidakpastian di dunia usaha.