Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP) garam konsumsi untuk mencegah terjadinya disparitas harga di pasaran. Pengaturan HPP ini direncanakan keluar sebelum panen raya petambak yang berlangsung pada September mendatang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Setyamurti Poerwadi mengatakan, pihaknya akan segera mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk menentukan harga penjualan garam. Dengan demikian, nantinya, petambak diharapkan tidak akan mengalami kerugian akibat anjloknya harga garam di pasaran pasca panen raya.
"Prediksi panen raya itu September, nanti sekitar 10 hari lagi impor (garam) juga masuk ke Indonesia, makanya kami harus segera tentukan HPPnya agar petani itu masih bisa menabung, tidak anjlok harga," kata Brahmantya di kawasan Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brahmantya menyebut, setelah KKP memberikan rekomendasi HPP, maka BUMN yang diberi wewenang mengelola dan membeli garam dari petani bisa segera menentukan harga. Di pasaran pun, lanjut dia, tidak akan banyak pelaku yang curang dengan menjual garam di bawah HPP yang ditentukan.
"Kalau sudah ditentukan, nanti BUMN, dalam hal ini PT Garam bisa beli dengan harga yang cukup, tentu ada margin. Petani tidak akan rugi karena kami awasi yang jual murah di bawah HPP," itu kata dia.
Lebih lanjut, menurut dia, sebelum memberi masukan terkait penentuan HPP garam, KKP akan mengajak
stakeholder terkait untuk memberi masukan harga sehingga tidak akan merugikan berbagai pihak. Diantaranya, yaitu Kementerian Perindustrian dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
"KKP sebelum tentukan harga, punya rules. Kami harus dengar kebutuhan dari pihak terkait, ketentuan HPP ini juga dipengaruhi kualitas garamnya juga," kata dia.
Seperti diketahui, HPP garam sejak tahun 2012 lalu pada titik pengumpul
(collecting point) ditetapkan Rp750 per kg untuk garam kualitas 1 (K1), Rp550 per Kg untuk garam kualitas II (K2) dan untuk garam kualitas III (K3) berada di harga Rp450 per kg.