"Karyawan di JICT memiliki gaji selangit. Selama 4 tahun terakhir, gaji (mereka) naik rata-rata 20 hingga 25 persen setahun, atau 5 kali lipat lebih tinggi daripada inflasi selama periode 2012-2016," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen keuangan dari JICT, pekerja level staf menerima gaji mencapai Rp35,9 juta per bulan atau Rp 430,9 juta per tahun. Untuk level senior staf, gajinya sebesar Rp 68,2 juta per bulan atau Rp818,3 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk posisi senior manager, gaji setiap bulan Rp 132,6 juta dan Rp 1,6 miliar per tahun. Untuk kepengurusan serikat pekerja karyawan JICT adalah mulai posisi staf memiliki gaji Rp62,92 miliar per bulan atau Rp755,03 juta per tahun.
Purbadi juga menerangkan besarnya dana fasilitas dan tunjangan untuk karyawan JICT. Mereka mendapat bantuan biaya pendidikan anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp3 juta, SMP sebesar Rp3,75 juta, lalu SMA sebesar Rp4,5 juta, serta Universitas sebesar Rp22,5 juta.
Tak hanya itu, ada juga biaya prestasi anak untuk yang SD sebesar Rp2 juta, untuk SMP sebesar Rp2,5 juta, untuk anak SMA sebesar Rp3,15 juta dan yang kuliah di Universitas bantuan biaya prestasi sebesar Rp 5 juta.
Biaya bantuan buku-buku pada setiap semester atau setiap enam bulan juga ada. Untuk anak yang SD Rp1 juta, anak yang SMP sebesar Rp 1,35 juta, lalu anak yang SMA sebesar Rp1,65 juta dan yang kuliah di Universitas sebesar Rp2,65 juta.
Para pekerja juga mendapat tunjangan transportasi untuk level Staf hingga senior manager yaitu Rp1,4 juta hingga Rp7,6 juta. Tunjangan lain juga diberikan sebesar Rp2,25 juta untuk bantuan khitanan dan persalinan. Kemudian bantuan uang saku haji Rp6,5 juta.
“Dengan data ini membuktikan gaji selangit, mereka masih menuntut banyak sangat tidak masuk akal dan profesional," jelasnya.
Berlangsungnya aksi mogok kerja para karyawan JICT ini, diakui Purbadi, karena adanya surat yang diberikan oleh SP JICT kepada JICT terkait rencana mogok kerja 3-10 Agustus 2017. Salah satu faktor penyebab mogok tersebut karena bonus yang diterima karyawan pada 2016 menurun sebesar 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.
"Penurunan tersebut terjadi karena PBT (Profit Before Tax) JICT menurun dari US$66.3 juta pada 2015 menjadi US$44,2 juta pada 2016," papar Purbadi.