Tepis Isu Gaji, SP JICT Klaim Mogok untuk Bela Aset Negara

Agustiyanti | CNN Indonesia
Jumat, 04 Agu 2017 10:50 WIB
Serikat Pekerja JICT juga menyebut aksi mogok yang dilakukan pihaknya, merupakan reaksi atas wanprestasi kesepakatan Direksi terhadap hak pekerja.
Aksi mogok yang dilakukan Serikat Pekerja JICT diklaim sebagai aksi untuk menyelamatkan aset negara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) menyatakan, aksi mogok yang dilakukan pihaknya merupakan reaksi atas wanprestasi kesepakatan Direksi terhadap hak pekerja sebagai akibat uang sewa ilegal perpanjangan kontrak. Aksi mogok juga diklaim Serikat Pekerja sebagai aksi untuk menyelamatkan aset negara.

Sekretaris Jendral SP JICT Firmansyah menuturkan, aksi penyelamatan aset nasional JICT dilakukan sejak 2014 lalu. Namun, hal tersebut menurut dia, coba ditepis oleh beberapa pihak dengan isu gaji besar karyawan JICT.

"Sesungguhnya tidak seorang pun, berapa pun besarnya penghasilan, akan merelakan haknya dirampas. Sementara Direksi JICT yang bergaji jauh lebih besar yakni diatas Rp 2,5 milyar per tahun diduga sengaja wanprestasi terhadap hak-hak pekerja," ujar Sekretaris Jendral SP JICT Firmansyah dalam keterangan resmi, Jumat (4/8).
Firmansyah menilai, direksi memilih membiarkan JICT rugi ratusan milyar rupiah akibat mogok kerja. Prestasi buruk Direksi menurut dia, juga patut dicurigai bagian dari gerakan memuluskan penjualan aset nasional JICT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendapatan perusahaan yang besar atau mencapai Rp 3,5-4 triliun per tahun, diduga menjadi sumber bancakan korupsi bagi direksi dan investor Hutchison serta pihak-pihak lain untuk terus mengamankan perpanjangan kontrak JICT," ungkap dia.
Menurut dia, sejak tahun 2015, JICT telah melakukan super efisiensi besar-besaran karena beban sewa perpanjangan kontrak JICT USD 85 juta/tahun. Padahal, pendapatan perusahaan naik 4,6 persen di tahun 2016.

"Jadi perpanjangan kontrak JICT jilid II (2015-2039) yang dilakukan Pelindo II kepada Hutchison, telah terbukti tidak ada nilai tambah karena melanggar UU, merugikan negara, pekerja dan JICT sendiri dalam jangka waktu panjang," ungkapnya.

Untuk itu, ia menyatakan, perjuangan terhadap hak-hak pekerja karena dampak perpanjangan kontrak JICT menjadi penting. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER