Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Sumarjono mengatakan sebagai lembaga negara penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS memberikan komitmen untuk menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2017.
"Ada sekitar 21 kota/kabupaten yang merupakan kantong TKI dengan jumlah yang cukup besar, kami memastikan infrastruktur dan layanan yang diberikan di kota-kota tersebut harus mampu mengantisipasi lonjakan pendaftaran pada program perlindungan TKI", ujar Sumarjono dalam keterangan resmi, Minggu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingginya jumlah TKI yang mendaftar ini juga semakin mendorong kami untuk memastikan program perlindungan bagi TKI ini harus berjalan sebagaimana mestinya. Ke depannya kami akan menjajaki kemungkinan penempatan karyawan BPJS Ketenagakerjaan di kantor P4TKI, agar para calon TKI ataupun TKI dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan akses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dalam satu atap", ungkap Sumarjono.
"Semoga dengan infrastruktur fisik dan non fisik yang dimiliki, kami dapat memenuhi ekspektasi seluruh stakeholder dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia", ujarnya.
Sebelumnya, inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.