Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Syahrir Ika mengungkapkan, pembiayaan ini merupakan pelengkap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah lebih dulu dijalankan pemerintah. Sebagai tahap awal, pemerintah menyediakan anggaran hingga Rp1,5 triliun untuk uji coba tahun ini.
Peluncuran pilot project program ini dilaksanakan di Desa Angin Pasir, Megamendung, Bogor oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa PIP bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan ultra mikro kepada debitur melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage.
"Tiga perusahaan ini mempunyai kapasitas, di luar itu tidak ada kecuali koperasi yang nantinya secara perlahan-lahan kami berdayakan," katanya.
Bunga yang ditawarkan melalui program ini pun hanya berkisar 2 hingga 4 persen. Bunga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai 9 persen.
"Kalau datang ngurus ke bank, datang ke bank saja butuh biaya besar dan prosesnya panjang. Maka dari itu, kami juga ingin membantu 44 juta pelaku usaha kecil mengakses pembiayaan di luar perbankan," ujarnya.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah menetapkan berbagai syarat dan kriteria, antara lain calon nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK elektronik.
Calon nasabah juga sedang tidak menerima pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan atau koperasi lainnya. Selain itu, calon nasabah juga harus memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi Pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.
"Masyarakat kita tidak akan teredukasi kalau kita terus memberikan bansos, pungkasnya. (agi)