Pada Juli kemarin, OJK telah menerbitkan aturan terkait Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) atau infrastructure fund. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA).
"Karena kan masih baru jadi kami masih lihat dari sisi legalnya, operasionalnya, lalu dari keahlian kami sendiri. Target pasarnya apakah siap menerima," ujar Director Head of Marketing Maya Kamdani Siboe, Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sejenis Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) tapi lebih fokus ke infrastruktur, jadi fasilitas umum begitu," ujar Maya.
"Kalau ada regulasi baru memang kami pelajari, ini belum mendalam sampai lihat aspeknya," sambung Maya.
Saat ini, OJK juga tengah merampungkan tiga instrumen pasar modal yang dapat digunakan sebagai pembiayaan infrastruktur, yakni perpetual bonds (obligasi tanpa jatuh tempo), infrastructure bonds (obligasi infrastruktur), dan project bonds (obligasi berbasis proyek).
"Jadi kami dalam OJK sedang dalam proses susun target jangka menengah dan panjang. Bagaimana peran pasar modal tentu tidak mudah," kata Wimboh akhir pekan lalu.
Untuk tahun ini, perusahaan menargetkan dapat membukukan dana kelolaan menjadi Rp32,34 triliun. Angka itu meningkat 10 persen dari total dana kelolaan akhir tahun 2016. (agi)