Gagasan tersebut, kata Mastuki, kali pertama dicetuskan Satgas investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu digagas demi mengetahui total jemaah yang jadi korban First Travel sebenarnya.
Sejauh ini, kata Mastuki, belum ada data pasti mengenai jumlah calon jemaah yang terkatung pemberangkatannya. Meskipun kepolisian telah menyebut angka 35.000 jemaah, Mastuki mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui angka pasti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sodik berpendapat, ketika pemerintah mengetahui ada penelantaran jemaah oleh biro perjalanan, saat itu juga seharusnya mereka sudah bisa mengambil tindakan. Ia menilai semakin cepat diambil keputusan, jumlah jemaah yang gagal berangkat tak akan sebanyak seperti saat ini.
"Padahal ujung-ujungnya izinnya tetap dicabut, tapi ketika jumlah jemaahnya sudah banyak. Ini yang sangat menyesalkan," ujar Sodik.
Menanggapi hal tersebut, Mastuki menegaskan pihaknya tak bisa disebut lamban dalam menangani keluhan masyarakat terkait praktik janggal First Travel. Kemenag, kata Mastuki, sudah mendengar laporan sejak 2016 dan mengupayakan usaha mediasi terlebih dulu.
Akhirnya, Kemenag pun memutuskan mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dimiliki First Travel pada awal bulan ini. Tak lama berselang, kepolisian pun menjadikan pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang juga suami istri sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah, Kamis (10/8).
Kemenag, kata Mastuki, sebelum memutuskan izin PPIU telah berupaya melakukan upaya pemanggilan dan mediasi terhadap First Travel.
"Itu bagian dari pembinaan, mekanisme dari Kemenag untuk memanggil secara lisan dan tertulis, jadi kami patuh aturan itu," ujar Mastuki.
Pria berkacamata ini juga mengatakan pihaknya sudah mengambil tindakan serupa kepada 7 PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) sejak 2016 dengan latar belakang kasus yang beragam.
"Kita bisa saja cabut dari awal, tapi kita lakukan mediasi untuk menemukan solusi," ujar Mastuki.