"Ini kan bukan soal membuat atau tidak (crisis center), tapi apakah Kemenag punya kewenangan untuk melakukan hal dalam upaya menyelesaikan masalah ini," ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (16/8).
Namun ia mengakui, Kemenag memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan persoalan jemaah First Travel. Hanya saja, Lukman juga perlu memastikan langkah yang diambil berlandaskan hukum yang jelas.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya bersama Kemenag berencana membuka crisis center.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami rapat dengan instansi untuk menentukan crisis center dulu. Pengaduan-pengaduan dari masyarakat apa yang sudah dia miliki, hak apa yang dia harapkan, kami akumulasi di situ," jelas Ari, beberapa waktu lalu.
"Tentu kami lihat perkembangannya seperti apa. Tentu karena ini sudah proses hukum ya tentu kami akan melihat," papar Lukman.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas industri keuangan menyatakan tidak dapat memberikan bantuan pengembalian dana kepada jemaah First Travel karena di luar kewenangan.
Dalam hal ini, OJK dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Seperti diketahui, First Travel melakukan penghimpunan dana yang ingin berangkat umroh. Hanya saja, sebanyak 35 ribu jemaan gagal berangkat umroh.