ANALISIS

Mencari Obat Bagi Tambang Timah yang Kini Telah Abai

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2017 12:10 WIB
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini lahan kritis akibat pertambangan timah tercatat 275.500 hektare.
Dimulai sejak tahun 1709, penambangan timah hingga saat ini berperan signifikan dalam kegiatan perekonomian Provinsi Bangka Belitung. (AFP PHOTO / GOH Chai Hin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah pemandangan unik berangsur mencuat kala pesawat akan mendarat di bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hamparan lahan bekas pertambangan timah terlihat bertebaran di pulau yang dulu merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan ini. Bahkan, beberapa lahan bekas tambang tersebut sudah berganti wujud menjadi danau.

Kondisi ini tak mengherankan, sebab aktivitas penambangan timah memang lekat kaitannya dengan sejarah pulau Bangka. Dimulai sejak tahun 1709, penambangan timah hingga saat ini berperan signifikan dalam kegiatan perekonomian Provinsi Bangka Belitung.

Menurut Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional (KEKR) Bank indonesia, timah berkontribusi 0,44 persen terhadap pertumbuhan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) 2016 sebesar 4,92 persen. Bahkan, timah juga menyumbang 81,19 persen dari ekspor provinsi Bangka Beltung di periode yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, penambangan timah menyisakan masalah teramat berat. Sebagai sektor ekstraktif, pertambangan tentu bersifat destruktif terhadap lingkungan, seperti berkurangnya kemampuan daya dukung tanah dan ancaman bahwa lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan kembali untuk kegiatan ekonomi lainnya.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung pun menyayangkan hal tersebut. Terlebih, saat ini konsentrasi lahan kritis di provinsi serumpun sebalai itu terlampau tinggi. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini lahan kritis akibat pertambangan timah tercatat 275.500 hektare (ha), yang terdiri dari 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan seluas 5.500 ha dan 470 IUP yang berada di luar kawasan hutan dengan luasan 270 ribu ha.
Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, perusahaan tambang tentu berkewajiban melakukan reklamasi pasca tambang. Apalagi, kewajiban itu telah diperbarui dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 Tahun 2017.

Kendati demikian, implementasi itu dianggapnya masih kurang maksimal. Memang, beberapa perusahaan yang sudah memulai proses reklamasi, namun kadang hasilnya tak maksimal. Ini lantaran perusahaan tersebut dianggap setengah-setengah dalam melakukan proses reklamasi.

"Banyak reklamasi dilakukan namun gagal di tengah jalan. Sehingga tahun depan gundul lagi lahannya. Bukan karena apa-apa, tapi karena tidak diurus saja," ungkap Erzaldi.

Maka dari itu, Erzaldi, yang baru saja terpilih di Pemilihan Kepala Daerah tahun ini, berjanji akan mengawasi secara ketat aktivitas reklamasi. Sebagai permulaan, rencananya ia akan mewajibkan perusahaan untuk menghibahkan lahan bekas tambang kepada masyarakat sekitar. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengelola secara langsung lahan reklamasi, sehingga kegiatan pasca tambang bisa sinambung dan bermanfaat secara langsung.

Tak hanya itu, ia juga akan mewajibkan perusahaan untuk menyisihkan 20 persen lahan eks tambang untuk disertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) dan kemudian dikelola Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan ini, nantinya Pemerintah Daerah tidak usah repot-repot lagi dalam membebaskan lahan demi kebutuhan proyek daerah.

"Kalau lahan dikelola Pemda, maka kami tidak perlu susah untuk membebaskan lahan jika nantinya kami memiliki kebutuhan tertentu. Kami harap, setelah ini tidak ada alasan reklamasi tidak berjalan dengan baik. Kami sudah malu (menjadi provinsi) dengan persentase lahan kritis yang cukup tinggi," tambahnya.

Sementara itu, dunia usaha sebetulnya juga sudah memikirkan cara agar reklamasi bisa terus berlangsung dalam jangka panjang. Ambil contoh PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu produsen timah logam terbesar di Indonesia ini mengaku sedang menjalankan program reklamasi berkelanjutan.

Direktur RBT Reza Adriansyah mengungkapkan, reklamasi yang dilakukan ini diklaim bukan sekadar reklamasi biasa. Pasalnya, selain merehabilitasi tanah, perusahaan juga memanfaatkan lahan eks tambang itu dengan budidaya tanaman pangan.

Untuk tahap awal, perusahaan rencananya akan mereklamasi lahan bekas tambang seluas 10 hektare di Kabupaten Bangka. Lahan tersebut akan ditanami buah-buahan seperti jeruk, tomat, nanas, hingga semangka. Namun, karena kandungan mineral lahan bekas tambang ini telah rusak, maka perusahaan harus mendongkrak nilai manfaat tanah itu dengan bantuan bioteknologi.

"Kami bahkan sudah mengundang konsultan untuk mengimplementasikan program reklamasi berkelanjutan ini. Adapun, kegiatan ini merupakan pilot project (uji coba) pertama," ungkap Reza.
Situasi lahan bekas pertambangan timah di desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Adapun rencananya, lahan ini akan menjadi pilot project untuk reklamasi berkelanjutan.Foto: CNN Indonesia/Galih Gumelar
Situasi lahan bekas pertambangan timah di desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Adapun rencananya, lahan ini akan menjadi pilot project untuk reklamasi berkelanjutan.
Ia melanjutkan, reklamasi berkelanjutan ini dipilih karena bisa mencegah penambangan ulang dan memberikan diversifikasi pendapatan. Apalagi, lahan ini rencananya juga akan dikelola langsung oleh masyarakat setempat. Tetapi sebelumnya, perusahaan harus mengubah status lahan ke Wilayah Pencadangan Negara (WPN) kemudian ke lahan pengelolaan agar legalitas lahannya jelas.

"Kami tak bermasalah untuk menghibahkan lahan ini ke masyarakat, karena memang tanah ini digunakan untuk mereka. Jika memang pilot project berhasil, kami akan perluas lahan reklamasi berkelanjutan menjadi 50 hektare," ungkapnya.
Meski rehabilitasi berkelanjutan bisa dijalankan, namun potensi lahan kritis di provinsi Bangka Belitung masih bisa berkembang di kemudian hari. Apalagi menurut data Kementerian ESDM, sumber daya dan cadangan bijih timah masih sangat besar, yakni masing-masing sebesar 4,7 miliar ton dan 1,8 miliar ton.

Peran timah memang masih sangat berperan besar bagi perekonomian Bangka Belitung. Jika aktivitas timah dihentikan, maka ratusan ribu penduduk Bangka Belitung bisa kehilangan mata pencahariannya.

Tapi, di sisi lain, pemerintah tak ingin alam provinsinya rusak begitu saja tanpa ada tanggungjawab. Untuk itu, dengan kebijakan yang akan dilakukan, Erzaldi berharap laju pertumbuhan lahan rehabilitasi nantinya bisa lebih besar dibanding laju pembukaan lahan untuk pertambangan.

"Saat ini kecepatan untuk reklamasi lahan masih kalah dibanding pertambangannya. Saya pikir, inilah salah satu tantangan utama yang dihadapi Bangka Belitung saat ini," pungkas Erzaldi.

(agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER