PP Holding Diyakini Berlaku Sebelum Negosiasi dengan Freeport

CNN Indonesia
Senin, 26 Jun 2017 22:48 WIB
Kementerian BUMN menegaskan tak ada lagi kendala soal PP Holding, sehingga sebelum Oktober 2017 ini peraturan itu harus sudah berlaku.
Masa negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berakhir pada Oktober mendatang. (REUTERS/Muhammad Yamin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan, landasan hukum pembentukan induk (holding) perusahaan pelat merah dapat berlaku secara efektif sebelum masa negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berakhir pada Oktober mendatang.

Landasan hukum itu adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (PT). 

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menjelaskan, hal ini lantaran pemerintah membutuhkan PP untuk membentuk holding, salah satunya di sektor pertambangan. Holding tersebut akan untuk mendivestasi sekitar 51 persen saham Freeport Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (sebelum negosiasi dengan Freeport berakhir). Mudah-mudahan semakin cepat, semakin bagus, karena tak ada kendala berarti," ujar Gatot kepada CNNIndonesia.com di sela acara halalbihalal di kawasan Kuningan, Minggu (26/6).

PP sebenarnya sudah diterbitkan pada Desember 2016 lalu, tapi masih belum berlaku karena masih dibutuhkan aturan tambahan soal penetapan BUMN yang akan menjadi holding. Sementara itu, beberapa anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga masih mempertanyakan isi PP.

Gatot menyatakan, pemerintah akan segera membahas kembali keefektifan PP holding dengan Komisi VI usai masa reses pada Juli mendatang.

Pemerintah juga meyakini PP tak perlu direvisi lagi karena pembahasan yang memakan waktu sekitar dua tahun itu sudah disetujui para Kementerian Lembaga (K/L), termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami sudah bolak-balik ke Kemenkeu, sudah diterima, tinggal kami siapkan dokumentasi yang belum, mau proses finalisasi," ucap Gatot.

Selain itu, pemerintah, sambung Gatot, kian percaya diri bahwa PP ini bisa segera disetujui lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menolak gugatan pengujian materi PP (judicial review) yang sempat diajukan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) beberapa waktu lalu.

"Mereka istilahnya telah membatalkan gugatan itu, jadi tidak diterima. Nanti kami bicarakan dengan Komisi VI DPR. Tapi tidak ada revisi PP," pungkas Gatot.

Adapun dalam pembentukan awal holding BUMN, pemerintah fokus terhadap dua sektor holding, yaitu pertambangan serta minyak dan gas (migas). Dua holding ini digarap lebih dulu karena dianggap sudah lebih siap dan lebih mendesak kehadirannya.

Untuk holding pertambangan,  PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tbk atau Inalum akan didapuk sebagai pimpinan holding. Inalum akan membawahi tiga perusahaan tambang lainnya, yaitu PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.

Sedangkan untuk holding migas, pemerintah akan mengawinkan PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN dengan pimpinan holding dipegang oleh Pertamina.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER