Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika Septinus Soumilena menjelaskan, sebanyak 178 karyawan Freeport yang diputus hubungan kerjanya tersebut belum mencakup karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor. Saat ini, manajemen PT Freeport pun telah mencabut kartu identitas dan menutup rekening gaji 178 karyawan yang telah di-PHK tersebut.
"Mereka umumnya hanya mendapat pesangon sebesar gaji pokok atau berkisar Rp13-16 juta. Kecuali 29 karyawan sama sekali tidak mendapat apa-apa karena mereka dalam posisi mengambil kredit," ujar Soumilena di Timika, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah konfirmasi ke salah satu perusahaan yaitu PT Trakindo, mereka sampaikan bahwa pihaknya bagian dari PUK SPSI tetapi tidak menyuruh karyawan ikut mogok kerja. Kalaupun ada yang ikut, itu atas insiatif mereka sendiri," ujarnya.
Dia pun mengkhawatirkan banyak karryawan yang akan di-PHK atau mendapat sanksi jika aksi unjuk rasa terus berlanjut. Pasalnya, manajemen PT Freeport Indonesia menganggap karyawan peserta demo, sebagai mangkir dari tempat kerja.
"Nanti kalau mereka tidak kembali kerja, berarti semakin banyak yang akan di-PHK. Sekarang sudah panggilan kedua kepada mereka. Kalau panggilan ketiga tidak ada, itu berarti sudah PHK," katanya.
Berdasarkan data Pusat Konformasi Karyawan Kembali Bekerja di Multipurpose, Kuala Kencana, hingga 9 Mei 2017, baru 35 karyawan yang kembali mendaftarkan diri untuk mendapat kesempatan bekerja kembali di perusahaan tambang emas itu. Usai mendaftarkan diri para karyawan tersebut harus menjalani verifikasi, sebelum diterima bekerja kembali.
"Lima hari mangkir dari tempat kerja kemungkinan besar di-PHK. Itu memang berdasarkan aturan yang ada. Sehingga kalau memang ada masalah, selesaikan sesuai prosedur hukum," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama, belum memberikan tanggapan terkait PHK 178 karyawan tersebut.