Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang justru membebankan PT Pertamina (Persero).
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai, 'sandiwara' pengurangan subsidi BBM dalam APBN tersebut sejatinya hanya mengalihkan beban pemerintah kepada Pertamina. Di mana, beban berupa utang diperkirakan mencapai Rp32 triliun.
Meski nantinya dibayarkan, namun Pertamina harus rela diutangi oleh pemerintah dalam kurun waktu yang tak singkat sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penugasan ke Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau tanya, apa benar tanggungan Pertamina untuk subsidi BBM itu sampai Rp32 triliun?" ucap Inas dalam Rapat Kerja DPR bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (30/8).
"Kalau benar, jadi selama ini kita dibohongi bahwa subsidi itu ditiadakan tapi ternyata subsidi itu dialihkan ke Pertamina. Jadi, berdasarkan Perpres penugasan itu, ditugaskan untuk rugi, untuk tekor, bukan untung ya?" imbuh Inas.
Untuk itu, Inas meminta pemerintah meninjau kembali skema tanggungan utang subsidi BBM pemerintah kepada Pertamina agar tak mengganggu kinerja dan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
"Itu hanya penugasan rugi, harus ditinjau kembali. Kalau harus disubsidi langsung saja dimasukkan ke APBN. Jangan justru dibebankan kepada Pertamina," tegas Inas.
Sementara, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, tanggungan utang pemerintah per 30 Juni 2017 hanya sebesar Rp12,72 triliun, sehingga tak mencapai Rp32 triliun.
"Berdasarkan penugasan untuk BBM sampai 30 Juni 2017 ada sekitar US$957 juta atau sekitar Rp12 triliun. Mungkin itu dikalikan sampai akhir tahun, Rp32 triliun itu," kata Edwin pada kesempatan yang sama.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa pemerintah menerima masukan dari DPR. Sehingga, akan ditinjau kembali oleh pemerintah.
"Nanti kami lihat lagi dari sisi pemerintah, kementerian, dan korporasi yang bersangkutan," jawab Sri Mulyani.
Hanya saja, bendahara negara itu bilang bahwa penugasan terhadap Pertamina itu sebenarnya bukan bermaksud untuk mengalihkan beban APBN kepada Pertamina. Sebab, di sisi lain, memang BUMN memiliki fungsi sebagai agen pemerintah, termasuk membantu pemerintah dalam menanggung beban tersebut.
Namun, ditekankan oleh Sri Mulyani, tanggungan oleh BUMN tersebut, sejatinya baru dibebankan kepada BUMN bila perusahaan yang bersangkutan memiliki kemampuan dan kesehatan keuangan.
"Karena BUMN punya fungsi itu selama keuangannya sehat," pungkasnya.