Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, lembaganya telah menata kembali skema 'gross split' untuk tetap menjaga iklim investasi hulu migas di dalam negeri.
Menurut dia, pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan itu. "Perubahan permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang tetap mengusung prinsip fairness (keadilan)," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan meyakini, skema gross split sebagai jawaban lesunya investasi hulu migas saat ini. "Sebab, risikonya pada kontraktor. Kalau dulu, risikonya di negara," imbuhnya.
Sementara, skema sebelumnya, yakni biaya operasi yang dikembalikan negara (cost recovery) dinilai hanya membebani keuangan negara. Hasil eksplorasi dengan skema tersebut bahkan disebut kurang memuaskan.
Nilai investasi juga anjlok dengan skema cost recovery. Realisasi investasi masa eksplorasi pada 2013 hanya US$20,4 miliar dan 2016 turun hanya US$11,6 miliar.