Ada Insentif untuk Kontrak Migas 'Gross Split'

CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 07:45 WIB
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kontrak minyak dan gas bumi dengan skema bagi hasil dari produksi kotor (gross split) menjanjikan insentif saat masa eksplorasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, lembaganya telah menata kembali skema 'gross split' untuk tetap menjaga iklim investasi hulu migas di dalam negeri.

Menurut dia, pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan itu. "Perubahan permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang tetap mengusung prinsip fairness (keadilan)," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, sosialisasi Permen ESDM 52/2017 akan dilakukan pada pekan depan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) dan pihak-pihak terkait. Dengan Permen 52/2017 tersebut, pemerintah merangsang para investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas (plan of development/POD) tahap II.

"Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya," katanya.

Adapun, pemberian insentif pada POD I diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.

Di samping itu, permen juga menyebutkan Menteri ESDM berwenang menetapkan tambahan persentase kepada K3S yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan meyakini, skema gross split sebagai jawaban lesunya investasi hulu migas saat ini. "Sebab, risikonya pada kontraktor. Kalau dulu, risikonya di negara," imbuhnya.

Sementara, skema sebelumnya, yakni biaya operasi yang dikembalikan negara (cost recovery) dinilai hanya membebani keuangan negara. Hasil eksplorasi dengan skema tersebut bahkan disebut kurang memuaskan.

Tercatat, cadangan terbukti migas mulai 2013 hingga tahun 2016 terus turun. Pada 2013, cadangan terbukti tercatat 3,69 miliar barel dan 2016 turun menjadi 3,3 miliar barel. Sedangkan, gas pada 2013, tercatat 102 triliun kaki kubik (TCF) dan menjadi 101 TCF pada 2016.

Nilai investasi juga anjlok dengan skema cost recovery. Realisasi investasi masa eksplorasi pada 2013 hanya US$20,4 miliar dan 2016 turun hanya US$11,6 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER