Jakarta, CNN Indonesia --
PT Indonesia Power (IP), anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik, menawarkan Efek Beragun Aset (EBA) senilai maksimum Rp 4 triliun dengan aset dasar berupa piutang dari perjanjian jual beli tenaga listrik PLTU Suralaya 1-7.
Produk sekuritisasi yang memperoleh peringkat AAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) itu akan ditawarkan mulai hari ini, 4 September 2017 hingga 11 September 2017.
Perseroan menunjuk sejumlah anak usaha milik negara sebagai agen penjual EBA yaitu, PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management dan Bank Kustodian PT Bank BRI (Persero).
Penerbitan EBA Danareksa Indonesia Power PLN – 1 merupakan bagian dari rencana strategis Indonesia Power untuk melakukan sekuritisasi sebanyak-banyaknya Rp 10 triliun secara bertahap hingga akhir 2018.
Direktur Utama PT Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani mengatakan penerbitan EBA tahap satu akan disesuaikan dengan kebutuhan belanja investasi perusahaan dalam waktu dekat. Sekuritisasi itu merupakan salah satu bentuk diversifikasi pendanaan bagi perusahaan.
"Dana hasil penerbitan EBA ini rencananya akan kami gunakan menyokong pembangunan beberapa pembangkit baru, diantaranya PLTU Suralaya unit 9 dan 10 dengan kapasitas 2x1000 MW," ujar Inten dalam keterangan resmi, Senin (4/9)
Saat ini, IP mengelola 14.578 MW pembangkit yang tersebar dari Sumatra sampai Papua. Sampai 2016, perseroan berhasil berkontribusi terhadap produksi listrik nasional sekitar 29 persen.
Untuk melakukan pengelolaan bisnis dan sistem pembangkitan, IP telah mengimplentasikan Sistem Manajemen Terintegrasi dalam kerangka PAS99 yang meliputi ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 28000, SMK3, SMP, ISO 55001, ISO 50001, ISO 26000, ISO 31001, dan Baldrige Criteria.
Perseroan berharap investasi pada EBA akan memberikan imbal hasil yang kompetitif dengan arus kas yang dapat diestimasikan, menjadi alternatif investasi pada instrumen keuangan, serta kebutuhan pengembalian pokok yang cepat, terutama dengan struktur amortisasi pokok. Sementara itu, sekuritisasi juga dapat menjadi alternatif pendanaan di sektor infrastruktur bagi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT