Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Rachmat Gobel memastikan tak akan mengakuisisi penuh kepemilikan PT Nyonya Meneer yang dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Agustus 2017.
"
Oh tidak
dong, namanya bisnis adalah bisnis. Kami bukan akuisisi 100 persen," ujar Gobel, pria yang pernah menjadi Menteri Perdagangan itu saat ditemui usai acara di Hotel Mulia, Selasa (5/9).
Meski enggan menjelaskan lebih rinci, ia mensinyalkan masih ada ganjalan dari sisi perhitungan bisnis. Entah karena tanggungan yang besar atau pengelolaan ke depan yang membutuhkan biaya besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Kan kami mau dorong mengamankan. Jangan sampai ada apa-apa, bisa dikembangkan atau tidak," kata Komisaris Utama PT Panasonic Gobel Indonesia itu.
Dari sisi tanggungan, Gobel setidaknya perlu memikirkan beban utang yang ditagihkan oleh sekitar 85 kreditur kepada Nyonya Meneer dengan nilai mencapai Rp252 miliar.
Perusahaan jamu yang telah berdiri sejak 1919 itu juga punya tanggungan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sekitar Rp7,04 miliar.
Terakhir, perusahaan jamu legendaris itu juga memiliki kewajiban pembayaran upah kepada 1.158 karyawan dengan nilai tanggungan sekitar Rp98 miliar.
Terkait pengelolaan, pemilik baru juga perlu memikirkan beban untuk memperbaharui peralatan produksi perusahaan.
"Karena proses industri mereka, mesin-mesinnya tidak bisa diharapkan. Jadi, harus ada teknologi baru yang dilakukan," terangnya.
Penyelamatan perusahaan perlu pula mempertimbangkan proses pengelolaan resep jamu yang telah dikuasai oleh keluarga pemilik usaha secara turun temurun.
"Saya harus pelajari soal resepnya, kan ini benar-benar perusahaan jamu tradisional, bukan punya asing. Kalau mau selamatkan begitu, jadi harus lihat dari sisi keluarganya saja," jelasnya.
Dengan sejumlah pertimbangan itu, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mematangkan perhitungan bisnis. "Jadi masih perlu waktu, tapi kami usahakan secepat mungkin," pungkasnya.
Seperti diketahui, per 3 Agustus lalu, Nyonya Meneer dinyatakan dalam keadaan pailit oleh PN Semarang. Bersamaan dengan itu, pengadilan turut membatalkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diputus pada 2015.
Pada Juni 2015, Nyonya Meneer dikabarkan akan membayar utang tersebut melalui cicilan dalam jangka waktu lima tahun. Namun, sampai tahun ini, produsen jamu tersebut tak kunjung membayar utangnya. Alhasil, Nyonya Meneer digugat ke PN Semarang dan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut akhirnya dikabulkan.