Rachmat Gobel Akan Selamatkan Nyonya Meneer dari Pailit

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2017 11:40 WIB
Mantan Menteri Perdagangan itu mengaku tengah melakukan pembicaraan dengan pihak Nyonya Meneer terkait rencana penyelamatan dari status pailit.
Mantan Menteri Perdagangan itu mengaku tengah melakukan pembicaraan dengan pihak Nyonya Meneer terkait rencana penyelamatan dari status pailit. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha nasional Rachmat Gobel menyatakan berencana untuk menyelamatkan perusahaan jamu asal Semarang, PT Nyonya Meneer, yang saat ini diterpa kondisi pailit.

Rachmat Gobel tidak menampik rencana tersebut ketika dikonfirmasi. Komisaris Utama PT Panasonic Gobel Indonesia ini mengaku dirinya dan pihak Nyonya Meneer tengah melakukan pembicaraan terkait rencana tersebut.

"Nanti akan saya sampaikan setelah tuntas pembicaraannya ya," ujar mantan Menteri Perdagangan itu kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (10/8).

Seperti diketahui, Nyonya Meneer dinyatakan dalam keadaan pailit setelah Pengadilan Niaga (PN) Semarang mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Hendrianto Bambang, untuk membatalkan perjanjian perdamaian yang telah dilakukan kedua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, perjanjian perdamaian sebelumnya diinisiasi dua tahun lalu, sebagai tindak lanjut proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp7,04 miliar yang menjadi beban produsen jamu legendaris itu.

Pada Juni 2015, Nyonya Meneer dikabarkan akan membayar utang tersebut melalui cicilan dalam jangka waktu lima tahun. Namun, sampai tahun ini, produsen jamu tersebut tak kunjung membayar utangnya. Alhasil, Nyonya Meneer digugat ke PN Semarang dan akhirnya dikabulkan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono menyatakan, putusan pailit Nyonya Meneer akan berimplikasi langsung dengan nasib ribuan buruhnya.

Selain kehilangan pekerjaan, perjuangan para buruh selama setahun ini dalam meminta haknya harus kandas. Pasalnya, dengan putusan pailit dari Pengadilan, perusahaan akan langsung lepas tanggungjawab dalam memberikan hak kepada buruhnya.

"Putusan pailit ini akan berimplikasi langsung dengan buruh. Perjuangan ribuan buruh untuk mendapatkan hak pesangon bahkan tunjangan hari raya (THR) juga akan kandas. Perusahaan dengan gampangnya akan lepas tanggungjawab. Padahal, para buruh juga kehilangan pekerjaan, bagaimana keluarganya anak istrinya," ungkap Nanang, Jumat (4/8). (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER