Rachmat mengaku, baru mendengar kabar rencana penyelamatan Nyonya Meneer dan menyambut baik hal tersebut. Dia berharap, penyelamatan benar-benar terwujud, mengingat Nyonya Meneer merupakan salah satu pelopor industri jamu Tanah Air.
"Oh iya? Saya baru tahu. Kalau ada yang bisa melakukan itu, kami senang. Tetapi, ini informasi, saya segera telepon (Gobel). Karena saya senang, siapa pun itu. Perusahaan itu terlalu besar untuk ada masalah, sayanglah," ujar Enggar di kantornya, Kamis (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan saya sampaikan setelah tuntas pembicaraannya ya," terang dia.
Adapun, perjanjian perdamaian sebelumnya diinisiasi dua tahun lalu, sebagai tindak lanjut proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp7,04 miliar yang menjadi beban produsen jamu legendaris itu.
Pada Juni 2015, Nyonya Meneer dikabarkan akan membayar utang tersebut melalui cicilan dalam jangka waktu lima tahun. Namun, sampai tahun ini, produsen jamu tersebut tak kunjung membayar utangnya. Alhasil, Nyonya Meneer digugat ke PN Semarang dan akhirnya dikabulkan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut.
Selain kehilangan pekerjaan, perjuangan para buruh selama setahun ini dalam meminta haknya harus kandas. Pasalnya, dengan putusan pailit dari Pengadilan, perusahaan akan langsung lepas tanggungjawab dalam memberikan hak kepada buruhnya.
"Putusan pailit ini akan berimplikasi langsung dengan buruh. Perjuangan ribuan buruh untuk mendapatkan hak pesangon bahkan tunjangan hari raya (THR) juga akan kandas. Perusahaan dengan gampangnya akan lepas tanggungjawab. Padahal, para buruh juga kehilangan pekerjaan, bagaimana keluarganya anak istrinya," ungkap Nanang, Jumat (4/8).