Mendag Sebut Nyonya Meneer Terlalu Besar untuk Bermasalah

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2017 15:27 WIB
Mendag Enggartiasto Lukita berharap, penyelamatan benar-benar terwujud, mengingat Nyonya Meneer merupakan salah satu pelopor industri jamu Tanah Air.
Mendag Enggartiasto Lukita berharap, penyelamatan benar-benar terwujud, mengingat Nyonya Meneer merupakan salah satu pelopor industri jamu Tanah Air. (Dok. Google.com).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Nyonya Meneer, perusahaan jamu legendaris yang berdiri sejak 1919, terlalu besar untuk bermasalah dan pailit. Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul upaya penyelamatan yang dilakukan Rachmat Gobel, mantan menteri Perdagangan, terhadap perusahaan jamu lawas itu.

Rachmat mengaku, baru mendengar kabar rencana penyelamatan Nyonya Meneer dan menyambut baik hal tersebut. Dia berharap, penyelamatan benar-benar terwujud, mengingat Nyonya Meneer merupakan salah satu pelopor industri jamu Tanah Air.

"Oh iya? Saya baru tahu. Kalau ada yang bisa melakukan itu, kami senang. Tetapi, ini informasi, saya segera telepon (Gobel). Karena saya senang, siapa pun itu. Perusahaan itu terlalu besar untuk ada masalah, sayanglah," ujar Enggar di kantornya, Kamis (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, terdengar kabar bahwa bos Panasonic Indonesia itu ingin menyelamatkan perusahaan jamu. Ketika dikonfirmasi, Rachmat tak menampik kabar itu. Ia mengaku, tengah melakukan pembicaraan terkait penyelamatan Nyonya Meneer.

"Nanti akan saya sampaikan setelah tuntas pembicaraannya ya," terang dia.

Seperti diketahui, Nyonya Meneer dinyatakan dalam keadaan pailit setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Hendrianto Bambang, untuk membatalkan perjanjian perdamaian yang telah dilakukan kedua pihak.

Adapun, perjanjian perdamaian sebelumnya diinisiasi dua tahun lalu, sebagai tindak lanjut proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp7,04 miliar yang menjadi beban produsen jamu legendaris itu.

Pada Juni 2015, Nyonya Meneer dikabarkan akan membayar utang tersebut melalui cicilan dalam jangka waktu lima tahun. Namun, sampai tahun ini, produsen jamu tersebut tak kunjung membayar utangnya. Alhasil, Nyonya Meneer digugat ke PN Semarang dan akhirnya dikabulkan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono menyatakan, putusan pailit Nyonya Meneer akan berimplikasi langsung dengan nasib ribuan buruhnya.

Selain kehilangan pekerjaan, perjuangan para buruh selama setahun ini dalam meminta haknya harus kandas. Pasalnya, dengan putusan pailit dari Pengadilan, perusahaan akan langsung lepas tanggungjawab dalam memberikan hak kepada buruhnya.

"Putusan pailit ini akan berimplikasi langsung dengan buruh. Perjuangan ribuan buruh untuk mendapatkan hak pesangon bahkan tunjangan hari raya (THR) juga akan kandas. Perusahaan dengan gampangnya akan lepas tanggungjawab. Padahal, para buruh juga kehilangan pekerjaan, bagaimana keluarganya anak istrinya," ungkap Nanang, Jumat (4/8).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER