Menurut hitung-hitungannya, pajak yang dibayarkan penulis berlipat-lipat ganda dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Belum lagi, layanan otoritas pajak yang dinilai tak menanggapi keluhan Tere Liye yang dilontarkan sejak satu tahun lalu.
"Apa hasilnya? Kosong saja. Bahkan, surat-surat itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya," keluh Tere dalam laman Facebook pribadinya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toh, sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kalau mau, tentu harus menunggu pembahasan perubahan UU tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kalau ini masalahnya adalah pelayanan. Seharusnya itu bisa diperbaiki segera dan tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja, tapi kepada yang lain juga," imbuh Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menanggapi, Tere keliru. Ia merinci, pajak tersebut hanya 15 persen dari royalti, final, dan bisa dikreditkan sesuai Pasal 23.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, keluhan semacam ini jelas karena kurangnya informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ia bilang, pola komunikasi DJP masih kerap menimbulkan keraguan pada masyarakat. Ditambah lagi, DJP sering membuat kebijakan-kebijakan yang belum matang, namun sudah dilempar ke masyarakat. Alhasil, mudah membuat keresahan.
Padahal, informasi menjadi akar suksesnya pemerintah dalam menggenggam kepercayaan dari masyarakat agar mau menyetor pajak kepada negara. Sehingga, target pajak selangit bisa dicapai untuk menutup belanja negara.
"Ini harus segera dilakukan sosialisasi, komunikasi yang jor-joran, karena saat ini sudah kepepet, dengan penerimaan pajak yang jelek dan potensi shortfall yang tinggi," katanya.
Namun, jangan sampai komunikasi yang begitu baik diawal justru seakan menipu dengan adanya pemeriksaan pada data hasil tax amnesty. Meski mungkin masih ada harta-harta yang belum diungkap.
"Kalau seperti ini menimbulkan ketidakpastian pada pengusaha karena seakan-akan pengusaha diteror, padahal maunya kepatuhan ditingkatkan," terang dia.
"Perlu crisis center kali ya, biar bisa responsif, termasuk mengantisipasi hal-hal yang sensitif dan rawan muncul," tutur Yustinus.
Sebab tak bisa dipungkiri, kepercayaan masyarakat belum terpupuk lantaran ada ketidakpastian dari aturan-aturan pajak. Di sisi lain, masyarakat semakin kritis akan kebijakan pemerintah.
Bersamaan dengan itu, dibutuhkan harmonisasi kebijakan antar satu aturan dengan yang lainnya. Termasuk soal target penerimaan yang dianggap masih menjadi beban sehingga mudah membuat pemerintah dilema untuk mengejar target, tapi tetap menjaga kemampuan konsumsi masyarakat.
"Perlu ada semacam bersih-bersih rumah juga, untuk melakukan ini (memupuk kepercayaan masyarakat). Semua masalah perlu diidentifikasi dan dibenahi," terangnya.
Kendati begitu, Yustinus menambahkan, tak ada salahnya tarif pajak royalti penulis buku diturunkan dari 15 persen menjadi lima persen demi menciptakan keadilan.
"Kalau menurut saya, turunkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, maksimal lima persen. Indonesia konon termasuk agak tinggi untuk tarif royalti buku," pungkasnya.