Jakarta, CNN Indonesia -- Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menyatakan pemungutan biaya dalam transaksi kartu kredit biasanya dilakukan oleh peritel yang menjual barang-barang elektronik saja.
Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah mengatakan, hal ini dilakukan karena harga yang tercantum pada barang-barang elektronik biasanya hanya untuk pembayaran tunai atau belum memasukan harga dengan kartu kredit.
"Jadi yang dicantumkan belum termasuk biaya yang dikeluarkan untuk menggesek di mesin electronic data capture (EDC)," ucap Budiharjo kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi, keuntungan bagi penjualan elektronik umumnya tipis, yakni hanya 1 persen-2 persen. Dengan begitu, jika keuntungan itu kemudian dipotong untuk biaya beban pemakaian mesin EDC, maka keuntungan bersih yang diraih perusahaan semakin kecil.
"Jadi kalau menggunakan kartu kredit berapa, misal untung 1 persen lalu dipotong setengah persen. Jadi memang pakai kartu kredit lebih mahal," sambung Budiharjo.
Namun, Budi meyakinkan, pungutan biaya kartu kredit di bawah 3 persen. Sementara itu, ia menambahkan, hal ini hanya diterapkan oleh bisnis restoran atau bisnis ritel lainnya, seperti Matahari Department Store dan Sogo Department Store.
"Tidak ada pungutan, karena harga yang ditawarkan sudah termasuk pembayaran menggunakan kartu kredit," katanya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah melarang pungutan biaya untuk kartu kredit sejak tahun 2011 lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan BI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Selain melarang adanya pungutan biaya tambahan untuk kartu kredit, pengelola toko juga tidak boleh membatasi jumlah minimal transaksi nasabah untuk menggunakan kartu kredit dan debit.
Namun, Budiharjo berpendapat, jumlah minimal transaksi ditetapkan agar tidak terlalu membebani peritel. Pasalnya, perusahaan harus menanggung beban seperti biaya
print struk, listrik mesin EDC, dan pulsa.
"Kan ada pertimbangan biaya, jadi masa kalau hanya Rp10 ribu harus gesek," terang Budiharjo.
Ia menyarankan, untuk transaksi dengan jumlah kecil maka konsumen dapat menggunakan beberapa fasilitas non tunai, seperti
e-money. Menurutnya, fasilitas itu tidak membebankan biaya kepada peritel.
"Jadi misal Rp5 ribu itu bisa pakai
e-money saja kalau mau pake non tunai," pungkasnya.