Jakarta, CNN Indonesia --
berapa emiten ritel mengaku telah mentaati aturan Bank Indonesia (BI) untuk tidak menggesek dua kali (double swipe) kartu kredit/ debit konsumen di mesin kasir (cash register).
Salah satunya jaringan ritel Alfamart yang dimiliki PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT). Corporate Affairs Director Solihin menyebut, mekanisme transaksi hanya dilakukan satu kali pada mesin electronic data capture (EDC).
"Di kasir kami tidak ada alat untuk menggesek kecuali mesin EDC," ucap Solihin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/9).
Menurutnya, skema transaksi itu telah dilakukan sebelum BI melarang sejak tahun lalu, sesuai Peraturan BI no. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Lebih rinci, BI menulis pada Pasal 34 huruf b tentang larangan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Di dalam pasal itu juga tertulis larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
"Sebelum aturan itu terbit kami tidak melakukan double swipe," imbuh Solihin.
Perusahaan menilai, tujuan dari penggunaan kartu kredit/ debit hanya sebagai transaksi pembayaran. Jika hanya dengan mesin EDC sudah dapat terlaksana, maka tak ada alasan menggesek kartu dua kali.
"Kartu kredit atau debit kan untuk memudahkan pembayaran, tidak ada tujuan lain di luar itu," katanya.
Tak berbeda, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) pun mengaku pihaknya telah mengikuti aturan BI. Manajemen mendukung aturan itu demi kenyamanan dan keamanan konsumennya.
"Peraturan cara transaksi kami ikuti aturan, kan Bank Central Asia (BCA) juga sudah melarang lalu BI melarang (double swipe). Jadi saya berpikir ada benarnya dan baik bagi pemegang kartu," papar Sekretaris Perusahaan Ramayana Setiadi Surya.
Artinya, perusahaan pemilik jaringan ritel fesyen Ramayana ini hanya menggesek kartu kredit/ debit satu kali di mesin EDC. Hal ini juga berlaku bagi anak perusahaan di bidang supermarket.
"Iya di mesin EDC saja, saya belum pernah lihat menggunakan mesin yang di komputer kasir. Ini sudah menjadi ketentuan kami," terang Setiadi.
Sementara itu, manajemen PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) atau induk dari Hypermart mengaku tidak melakukan double swipe, hanya saja perusahaan mencatat nomor kartu kredit atau debit secara manual.
"Jadi, setelah digesek di mesin EDC, kartu konsumen dipinjam sama kasir untuk dimasukan nomor kartunya di mesin kasir," ujar Head of Public Relation Hypermart, Fernando Reppi.
Ia mengklaim, kegiatan itu tidak akan membocorkan data konsumen seperti jika menggesek kartu di mesin kasir. Data konsumen terbilang tetap aman setelah pencatatan itu dilakukan.
"Kecuali jika terjadi kesalahan transaksi atau ada complain, maka kami harus meminta data konsumen ke bank nya," jelas dia.
Skema transaksi ini, lanjut Fernando, telah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Dengan kata lain, perusahaan telah menerapkannya sebelum BI mengeluarkan aturan larangan double swipe.
Peritel lainnya, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) juga meniadakan transaksi double swipe bagi konsumen. Perusahaan mengaku tidak pernah menggesek kartu kredit/ debit di mesin kasir.
"Kami tidak punya fasilitas swipe di mesin kasir. Kami melakukan di mesin EDC," tutur Head of Corporate Communication Fetty Kwartati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT