Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berdalih bahwa menggesek kartu kredit atau ATM/debit sebanyak dua kali (double swipe) di mesin kasir guna memangkas waktu antrean konsumen.
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menuturkan, sebenarnya, mekanisme tersebut hanya untuk validasi kartu. Ia menegaskan, peritel tidak memiliki tujuan untuk mengambil data konsumen.
"Jadi, bagi kami sebenarnya tidak masalah, karena kami jujur. Tapi, ini maksudnya untuk peritel yang menjadi anggota Aprindo ya. Mereka yang menggesek di mesin kasir hanya untuk pengecekan ulang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, menggesek di mesin kasir merupakan cara validasi secara otomatis. Bila secara manual, maka kasir akan meminta kartu kredit atau debit konsumen dan menuliskan nomor pada kartu tersebut di komputer.
"Tapi, cara itu (manual) memakan waktu 15 detik, jedanya 15 detik," terang Roy.
Dengan kata lain, konsumen akan menunggu lebih lama jika peritel memiliki mekanisme validasi secara manual. Skema ini persis seperti yang dilakukan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) atau induk dari Hypermart selama tiga tahun terakhir.
"Jadi, setelah digesek di mesin
electronic data capture (EDC), kartu konsumen dipinjam sama kasir untuk dimasukan nomor kartunya di mesin kasir," imbuh Head of Public Relation Hypermart Fernando Reppi.
Roy menegaskan, cara validasi secara manual tidak akan membuka data konsumen pada kartu kredit atau debit tersebut. Pasalnya, kartu dan mesin tidak saling bersentuhan dan tidak ada kegiatan menggesek.
Meski ia tidak mempermasalahkan mekanisme
double swipe dan menggesek kartu kredit di mesin kasir, namun ia tetap memberi imbauan kepada peritel untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) di tahun lalu.
"Kami berikan imbauan, tapi tetap dikembalikan perusahaan masing-masing, karena sebenarnya peritel juga akan menuruti aturan kok dan tidak akan ada yang rugi," katanya.
Aturan mengenai larangan
double swipe dan menggesek di mesin kasir tertuang dalam Peraturan BI nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
BI menulis pada Pasal 34 huruf b tentang larangan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Di dalam pasal itu juga tertulis larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.