Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menuturkan, sebenarnya, mekanisme tersebut hanya untuk validasi kartu. Ia menegaskan, peritel tidak memiliki tujuan untuk mengambil data konsumen.
"Jadi, bagi kami sebenarnya tidak masalah, karena kami jujur. Tapi, ini maksudnya untuk peritel yang menjadi anggota Aprindo ya. Mereka yang menggesek di mesin kasir hanya untuk pengecekan ulang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, cara itu (manual) memakan waktu 15 detik, jedanya 15 detik," terang Roy.
"Jadi, setelah digesek di mesin electronic data capture (EDC), kartu konsumen dipinjam sama kasir untuk dimasukan nomor kartunya di mesin kasir," imbuh Head of Public Relation Hypermart Fernando Reppi.
Roy menegaskan, cara validasi secara manual tidak akan membuka data konsumen pada kartu kredit atau debit tersebut. Pasalnya, kartu dan mesin tidak saling bersentuhan dan tidak ada kegiatan menggesek.
Meski ia tidak mempermasalahkan mekanisme double swipe dan menggesek kartu kredit di mesin kasir, namun ia tetap memberi imbauan kepada peritel untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) di tahun lalu.
Aturan mengenai larangan double swipe dan menggesek di mesin kasir tertuang dalam Peraturan BI nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
BI menulis pada Pasal 34 huruf b tentang larangan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Di dalam pasal itu juga tertulis larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.