Sri Mulyani yang mengaku sebagai penggemar buku menyebutkan, kebijakan perpajakan penulis tak bisa begitu saja diubah. Ia bilang, ada beberapa aturan perpajakan yang bisa berubah cepat, namun ada juga yang membutuhkan proses lebih panjang.
Ambil contoh, masalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan perjenjangan tarif PPh perorangan memang tidak bisa diubah cepat oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pajak. Sebab, masalah tarif itu tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Perpajakan. Sehingga, harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dikonsultasikan dengan DPR dan besaran norma penghitungan penghasilan netto bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun," ujarnya mengutip Instagram pribadinya, Senin (11/9).
Sebelumnya, Tere Liye membuat status di laman Facebook pribadinya yang berisi soal keluhan pajak tinggi dari pemerintah dan penerbit buku terhadap penulis.
Dalam hitungannya, penulis disebut menjadi pembayar pajak paling tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tak hanya itu, ia juga mengaku, kecewa lantaran sudah setahun mengadu keluhan tersebut ke DJP dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), namun tak pernah ditanggapi.
Alhasil, ia memilih memutus kerja sama dengan dua penerbit buku, yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika Penerbit per 31 Juli kemarin. Sehingga, buku-buku karyanya hanya dijual sampai 31 Desember mendatang.