Menurut dia, tarif pajak final justru memberi potensi kerugian pada penulis, khususnya bagi penulis yang tidak berhasil mendulang keuntungan dari penjualan buku.
Jika menggunakan perhitungan pajak final, penulis yang untung maupun rugi tetap wajib membayar pajak. Seperti diketahui, UMKM dikenakan tarif pajak final sebesar satu persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penerapan tarif pajak sejatinya perlu disesuaikan dengan karakter wajib pajak. Sedangkan, karakter antara profesi dan pelaku UMKM tak bisa disamakan.
Sebelumnya, sempat ada aspirasi agar tarif pajak bagi penulis disamakan dengan UMKM yang layak mendapat insentif pajak secara final dan hanya satu persen dari total penghasilan.
Isu pajak penulis bergulir lantaran novelis nasional Tere Liye mengeluhkan tarif pajak tinggi yang dikenakan pemerintah dan penerbit kepada penulis.
Setelah Tere, muncul pula keluhan dari Dewi Lestari. Penulis novel laris Supernova itu bilang, tarif pajak penulis saat ini tinggi dan tidak mencerminkan keadilan, sehingga mencekik penulis.
Selain itu, ia juga mengeluhkan ketidakkonsistenan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membuat peraturan, yakni terkait pengenaan Norma Penghitungan Pajak Netto (NPPN) sebesar 50 persen kepada penulis.
Namun yang terjadi, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) justru tidak menerima perhitungan NPPN kepada penulis lantaran dianggap sebagai wajib pajak dengan pendapatan pasif.