Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Produsen Rokok Putih (Gaprindo) mengapresiasi kebijakan kemudahan pembayaran pita cukai seperti tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2017.
Beleid tersebut mengatur tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
“Tetapi, dengan mekanisme tersebut, artinya basis penerimaan cukai pada tahun depan hanya 11,5 bulan. Gaprindo khawatir, apabila tidak diperhitungan dengan baik, bisa mengakibatkan kenaikan tarif cukai yang tinggi di 2018,” ujar Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie dalam surat resmi yang dikirimkannya kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya menyebutkan Gaprindo menolak terbitnya aturan main baru dari Kementerian Keuangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, bertajuk
Produksi Rokok Diramal Turun 3 Persen Karena Kenaikan Cukai, pada 11 September 2017, disebutkan bahwa Gaprindo menolak penerapan PMK 57.
“Gaprindo dan para anggotanya tidak menolak PMK 57 tentang Penundaan Pembayaran Pita Cukai. Sebaliknya, kami justru mengapresiasi kebijakan kemudahan pembayaran pita cukai tersebut,” imbuh Muhaimin.
Sekadar informasi, tahun lalu, industri tembakau tercatat berkontribusi hingga 97 persen dari total penerimaan cukai sebesar Rp137,9 triliun.
Tak cuma itu, industri rokok juga memegang posisi ketiga penyumbang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) negara sebesar 10 persen.