Dalam kajian awalnya, bank sentral sempat mengutarakan niat mematok Rp1.500 hingga Rp2.000 untuk setiap transaksi top up uang elektronik konsumen. Sebetulnya, uang sebesar itu tak mahal. Tapi, juga tak murah. Kalau boleh dibilang, setara satu-dua gorengan jajanan di pinggir jalan.
Persoalannya, tanpa aturan bank sentral pun, mengisi uang elektronik di halte Transjakarta atau peritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret, konsumen sudah 'dipalak' Rp1.000-Rp2.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, untuk apa aturan pungutan top up saldo uang elektronik?
Aribowo, Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI berdalih, pengenaan biaya top up memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa). |
Tak cuma pelaku industri, bank sentralnya pun ikut merevisi rencana itu. Aribowo, Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI berdalih, pengenaan biaya top up memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.
Konsumen golongan menengah ke bawah yang diasumsikan tidak akan melakukan top up dengan jumlah besar bisa dibebaskan dari biaya. “Kami hanya merekomendasikan bank (tarif top up) sebesar tertentu dan tidak boleh lebih dari itu. Dia (tarif top up) juga bisa nol,” ujarnya, kemarin.
Ia meyakini, dengan skema tersebut, tarif top-up bakal lebih murah dan selaras. Namun demikian, BI masih menghitung batas (threshold) ideal berdasarkan pola penggunaan uang elektronik di masyarakat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance atau Indef Bhima Yudhistira menilai, biaya top up seharusnya tak ditanggung oleh konsumen karena bakal berdampak negatif terhadap minat konsumen untuk bertransaksi non-tunai.
"Kalau konsumen dipaksa untuk membayar biaya top up nanti malah kontra produktif," terang dia.
Solusinya, kata Bima, beban pengembangan infrastruktur uang elektronik ditanggung bersama oleh bank dan merchant. Sehingga, konsumen bisa menggunakan layanan nontunai dengan leluasa.
Di Hong Kong, penggunaan uang elektronik malah banjir insentif. Misal, reward merchant. Salah satu uang elektronik yang populer di Hong Kong, yakni Octopus, bahkan digunakan untuk seluruh transaksi, belanja ritel, transportasi, bioskop, pembayaran online, dan lain sebagainya.
Tetap Menuai Kritik
Kendati BI membebaskan bank untuk memungut atau menggratiskan biaya top up uang elektronik, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tetap melemparkan kritiknya. YLKI menuntut transparansi soal patokan biaya top up uang elektronik.
Jika konsumen sudah merasakan perbaikan dari manfaat yang diperoleh, konsumen tidak akan keberatan untuk merogoh kocek. Sayangnya, ia melanjutkan, manfaat uang elektronik hingga kini masih belum banyak dirasakan oleh konsumen. Jika demikian, haruskan konsumen dipaksa untuk menanggung biaya tambahan?
Aribowo, Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI berdalih, pengenaan biaya top up memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).