"Saya punya lima (polis) asuransi," tutur Ifranius di sela sebuah acara di Jakarta, Sabtu (30/9).
Kepada CNNIndonesia.com, Ifran menuturkan, ia memiliki banyak polis karena ia juga berinvestasi melalui produk asuransi. Ifran merinci selain Allianz, ia juga memiliki produk asuransi keluaran AXA Mandiri, Cigna, Zurich, dan Chubb.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala sakit beberapa waktu lalu, ujar Frans, klaim asuransi dari empat perusahaan di luar Allianz telah cair. Pasalnya, keempatnya hanya meminta ringkasan catatan medis. Sementara itu, pihak Allianz meminta rekam medis lengkap yang sebenarnya tidak tercantum dalam buku polis.
Selain itu, menurut Pasal 10 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis disebutkan, rekam medis sebenarnya hanya bisa dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan rumah sakit.
Pengamat Asuransi yang juga pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Hotbonar Sinaga mengungkapkan, seorang tertanggung diperbolehkan untuk memiliki beberapa polis asuransi jiwa atau kesehatan sejenis dari beberapa perusahaan yang berbeda. Kontrak asuransi yang digunakan berbasis benefit bukan identitas.
Dengan demikian, seseorang bisa mengajukan klaim kepada beberapa perusahaan asuransi berdasarkan peristiwa yang sama. Misalnya, ketika tertanggung masuk rumah sakit.
"Tertanggung bisa membeli polis dari beberapa perusahaan asuransi karena tidak berlaku prinsip identitas atau ganti rugi yang berlimpah," ujarnya.
Biasanya, jika agen asuransi menjalankan prisip mengetahui nasabah dengan baik, agen tersebut akan mengetahui berapa banyak polis yang telah dimiliki oleh nasabahnya.