Pelapor Eks Bos Allianz: 4 Polis Asuransi Saya Lainnya Cair

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Sep 2017 17:35 WIB
Pelapor eks Direktur Utama Asuransi Allianz mengaku memiliki lima polis asuransi kesehatan. Hanya polis Allianz yang kemudian ditolak ketika diklaim.
Mantan Direktur Utama Asuransi Allianz Indonesia Joachim Wessling dilaporkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen akibat mempersulit proses klaim. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ifranius Algadri, pelapor eks Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan mempersulit pencairan klaim, mengaku memiliki lima polis asuransi kesehatan, termasuk polis Allianz.

"Saya punya lima (polis) asuransi," tutur Ifranius di sela sebuah acara di Jakarta, Sabtu (30/9).

Kepada CNNIndonesia.com, Ifran menuturkan, ia memiliki banyak polis karena ia juga berinvestasi melalui produk asuransi. Ifran merinci selain Allianz, ia juga memiliki produk asuransi keluaran AXA Mandiri, Cigna, Zurich, dan Chubb.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asuransi itu kan ada investasinya. Saya punya (polis) AXA Mandiri. Jadi di sana ada Mandiri Sejahtera Mapan yang ada investasi dan kesehatannya. Jadi kalau saya sakit, juga dibayarkan," ungkapnya.

Kala sakit beberapa waktu lalu, ujar Frans, klaim asuransi dari empat perusahaan di luar Allianz telah cair. Pasalnya, keempatnya hanya meminta ringkasan catatan medis. Sementara itu, pihak Allianz meminta rekam medis lengkap yang sebenarnya tidak tercantum dalam buku polis.

Selain itu, menurut Pasal 10 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis disebutkan, rekam medis sebenarnya hanya bisa dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan rumah sakit.

Ifran mengaku tak lagi mempersoalkan nilai klaim yang gagal dibayar Allianz. Ia hanya ingin memberikan efek jera bagi pihak yang ia laporkan yaitu Allianz. Dalam hal ini, eks Direktur Utama PA, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Dengan demikian, ke depan, ia berharap tidak ada lagi korban seperti dirinya.

Pengamat Asuransi yang juga pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Hotbonar Sinaga mengungkapkan, seorang tertanggung diperbolehkan untuk memiliki beberapa polis asuransi jiwa atau kesehatan sejenis dari beberapa perusahaan yang berbeda. Kontrak asuransi yang digunakan berbasis benefit bukan identitas.

Dengan demikian, seseorang bisa mengajukan klaim kepada beberapa perusahaan asuransi berdasarkan peristiwa yang sama. Misalnya, ketika tertanggung masuk rumah sakit.

"Tertanggung bisa membeli polis dari beberapa perusahaan asuransi karena tidak berlaku prinsip identitas atau ganti rugi yang berlimpah," ujarnya.

Biasanya, jika agen asuransi menjalankan prisip mengetahui nasabah dengan baik, agen tersebut akan mengetahui berapa banyak polis yang telah dimiliki oleh nasabahnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER