Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan, salah satu yang menjadi fokus adalah poin mengenai istilah 'pihak lain' yang disinggung dalam Putusan MK tersebut.
Dalam Putusan MK tersebut, yang dimaksudkan 'pihak lain' adalah siapa saja yang terkait dengan pelaku usaha. Sutrino menilai definisi 'pihak lain' tersebut dapat meluas sehingga menimbulkan multitafsir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Apindo Minta Kewenangan KPPU Tetap Terbatas |
"Istilah pihak lain ini harus dibahas dengan baik dalam RUU. Jangan dibiarkan multitafsir," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (4/10).
Sutrisno berpendapat, istilah 'pihak lain' yang dimaksud dalam putusan MK tersebut adalah terkait konteks persekongkolan secara horizontal.
Lebih lanjut, ia meminta agar negara tidak perlu tergesa-gesa untuk mengeluarkan revisi undang-undang tersebut. Pasalnya, obyektifitas peraturan ini dinilai sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan produktivitas, dan kesejahteraan nasional.
“Jangan sampai undang-undang ini menjadi undang-undang yang menyeramkan. Yang membuat iklim investasi kita tidak nyaman,” pungkasnya.
Ia juga meminta agar pembahasan RUU tersebut tidak dipaksakan cepat selesai jika hasilnya memang tidak bagus. Ia mengkhawatirkan jika peraturan tersebut tidak digodok secara matang, maka akan berimbas kepada implementasi yang tidak sempurna juga dan dapat merusak iklim dunia usaha di Indonesia.
Tak hanya itu, Sutrisno mengaku Apindo sudah menyiapkan untuk judicial review terkait undang-undang terkait bila memang pembahasannya masih belum detail dan belum menghasilkan kepastian hukum yang jelas.