Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah jeli terhadap perhitungan nilai 51 persen saham PT Freeport Indonesia, yang akan didivestasi.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi NasDem Kurtubi mengatakan, jangan sampai perhitungan nilai saham Freeport menyertakan nilai dari sisi cadangan mineral yang terkandung dalam perut bumi di Papua. Sebab, seharusnya nilai saham hanya berasal dari aset dan pembangunan industri yang telah dilakukan Freeport.
"Cadangan itu dikuasai negara. Sepanjang di dalam perut bumi, belum naik ke permukaan atau ditambang, itu tetap milik negara. Baru milik kontraktor setelah bahan tambang naik," ucap Kurtubi dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan pemerintah, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy melihat, selain tak bisa memasukkan nilai cadangan mineral ke dalam perhitungan nilai saham, pemerintah juga harus menilai sesuai ketentuan status perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.
Status itu, merujuk pada Kontrak Karya (KK) yang habis pada 2021 mendatang. Artinya, belum menyertakan potensi nilai saham sampai perpanjangan kontrak ke depan. Sebab, itu bisa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Perhitungan jangan sampai memasukkan nilai cadangan, harus sampai Kontrak Karya habis sampai 2021. Jadi, tidak bisa berasumsi dia dapat perpanjangan sampai 2041," kata Tjatur.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerinda, Ramson Siagian ingin proses perhitungan nilai saham ini dilakukan secara transparan dan jelas oleh pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang menjadi ujung tombang negosiasi.
"Dulu (nilai saham) masih rendah harganya, sekarang sudah naik 10 kali lipat karena sudah mau diberikan izin. Jadi, saya harap Menteri ESDM, juga informasi ke Menkeu juga. Jangan disimpan sendiri-sendiri saja," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengestimasi, nilai saham Freeport-McMoran mencapai US$20,74 miliar di bursa saham New York.
Dari nilai itu, Freeport Indonesia menyumbang sekitar 40 persen atau sekitar US$8,29 miliar. Sehingga, sekitar 51 persen saham yang nantinya ingin didivestasi ke tangan pemerintah bernilai sekitar US$4,23 miliar.
Namun, karena telah memiliki sekitar 9,36 persen saham Freeport, pemerintah hanya perlu mengucurkan dana sekitar US$3,45 miliar atau setara Rp46,57 triliun (berdasarkan kurs rupiah Rp13.500 per dolar AS) untuk mendivestasi sisa saham sebesar 41,64 persen.
(gir/gir)