Enggar menilai, pengenaan pajak memberikan keadilan antara perdagangan berbentuk toko fisik (offline) yang selama ini dikenakan pajak dan perlu membayar sewa gedung.
Sementara, e-commerce belum diatur pengenaan pajaknya, padahal pertumbuhannya tengah meningkat berkat pergeseran pola konsumsi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tak bisa dipungkiri, penjualan online itu meningkat dan disebut terjadi persaingan yang tidak sehat karena mereka tidak terjangkau pajak,” ujar Enggar, Rabu (11/10).
Di sisi lain, ia menegaskan tak ingin aturan baru Sri Mulyani itu mengganggu aliran investasi yang juga tengah bertumbuh untuk sektor e-commerce.
Untuk itu, Enggar bilang, kajian pengenaan pajak e-commerce sangat perlu mendengar masukan dari para pelaku usaha, misalnya yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Karena kami percaya dunia usaha lebih tahu apa yang dialami. Mereka yang tergabung dalam Kadin misalnya. Mereka akan terlibat untuk menyusun kebijakan itu,” terangnya.
Aturan pajak e-commerce saat ini tengah dirumuskan dalam payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebentar lagi akan diterbitkan.
Kendati aturan main belum diterbitkan, Kementerian Keuangan rupanya telah memasukkan potensi penerimaan pajak dari sektor e-commerce ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Sayang, besarannya belum bisa dibagikan pemerintah.