"Tahu-tahu saya dapat telepon dari bank, menanyakan apa saya sedang ada di Amerika, karena ada permintaan transaksi kartu kredit saya di negara tersebut," terang Lani kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Untungnya, respon cepat bank penerbit kartu kredit yang digunakan Lani membuat kartu kreditnya aman dan tak jadi disalahgunakan. Lani pun dapat bernapas lega.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana agar terhindar dari kejahatan kartu kredit?
"Kartu kredit itu tidak boleh dipinjamkan atau dipindahtangankan. Kalau transaksi bahkan seharusnya kita sendiri yang menggesekkan atau mencolok kartu ke mesin EDC, bukan petugasnya," ujar Steve kepada CNNIndonesia.com, baru-baru ini.
Lihat juga:Agar Tak 'Buntung' Pakai Kartu Kredit |
Steve menjelaskan, di beberapa negara yang sudah maju sistem pembayarannya, seperti Australia, menggesek atau mencolokkan kartu kredit atau debit di mesin EDC dilakukan sendiri oleh pemilik kartu. Hal ini perlu dilakukan guna menjaga keamanan data yang ada pada kartu kredit.
Seluruh informasi yang tercantum di kartu kredit seharusnya hanya diketahui oleh pemegang kartu karena rentan disalahgunakan.
"Harusnya di Indonesia juga bisa begitu.Tapi kita belum sampai ke tahap sana, tapi bisa saja konsumen meminta untuk menggesekkan atau mencolok kartunya sendiri ke mesin EDC kepada petugas," ungkap dia.
Mencolokkan kartu kredit ke mesin EDC sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemilik kartu. (CNN Indonesia/ Hesti Rika) |
Jika demiikian, lalu amankah transaksi kartu kredit di toko online?
Menurut Steve, transaksi kartu kredit di toko online yang terpercaya. Selain itu, sebaiknya transaksi kartu kredit di toko online hanya dilakukan jika penerbit kartu kredit yang digunakan sudah memiliki teknologi One Time Password (OTP).
Dengan demikian, setiap transaksi online, akan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam bentuk pin yang dikirimkan melalui telepon selular. Adapun, saat ini, menurut Steve, hampir seluruh bank besar yang merupakan penerbit kartu kredit saat ini juga sudah memiliki teknologi tersebut.
"Di negara lain, OTP ini teknologi yang diwajibkan untuk dimiliki oleh penerbit kartu. Di Indonesia sayangnya, memang belum diwajibkan oleh regulator," jelas dia.
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi bank dan menjelaskan kronologinya. Bila setelah melakukan pengaduan dari bank, Anda masih tidak puas dengan keputusan yang diambil bank. Anda pun dapat mengadukannya kepada Bank Indonesia yang memiliki lembaga mediasi terkait sistem pembayaran. (agi)
Mencolokkan kartu kredit ke mesin EDC sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemilik kartu. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)