Upaya ini dilakukan demi menyederhanakan sekaligus mempercepat pembuatan NPWP, khususnya bagi perusahaan atau badan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi berharap, upaya ini bisa memberikan dampak pada peringkat kemudahan berusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama bilang, kerja sama ini dalam rangka mengejar target perbaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia, yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menduduki peringkat 40 besar pada 2019 mendatang.
Dengan pembuatan NPWP secara elektronik, menurut Yoga, indikator memulai usaha (starting a business) yang menjadi 1 dari 10 indikator kemudahan berusaha bisa membaik.
Tak hanya NPWP, nantinya perusahaan atau badan juga bisa sekaligus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan dan Izin Usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setelah 28 notaris ini, Yoga menuturkan, DJP akan menggandeng seluruh notaris yang ada di Indonesia, yang saat ini berjumlah sekitar puluhan ribu.
Kasubdit Pengembangan Pelayanan Direktorat Transformasi Bisnis Ferliandi Yusuf menambahkan, ini sebagai salah satu langkah nyata dalam melakukan reformasi perpajakan yang digaungkan pemerintah sejak pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Adapun dalam pembuatan NPWP secara elektronik itu, notaris bisa membuat akta otentik melalui aplikasi e-registration, memasukkan data terkait, hingga mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan NPWP.
Lebih lanjutnya, tata cara itu ada di PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013 dengan waktu pendaftaran mulai 1 November 2018. (bir)