Ditjen Bea Cukai Diminta Pro Aktif Layani Pengusaha Kecil

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2017 21:01 WIB
Ditjen Bea dan Cukai diminta lebih pro aktif melayani Industri Kecil dan Menengah guna memastikan para pelakunya melakukan aktifitas impor legal.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku, diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani lebih pro aktif melayani Industri Kecil dan Menengah guna memastikan para pelakunya melakukan aktifitas impor legal. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk lebih pro aktif dalam melayani Industri Kecil dan Menengah (IKM). Ini dilakukan guna memastikan IKM melakukan aktifitas impor legal dalam memenuhi kebutuhannya.

"Jadi secara khusus Bu Menteri mengatakan untuk kepada IKM diberikan layanan yang spesifik kepada mereka dengan cara kami memenuhi kebutuhan mereka," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Rabu (8/11).

Sri Mulyani menurut dia, meminta DJBC untuk pro aktif dan bertanya langsung pada pelaku IKM terkait kebutuhan mereka. Salah satunya, terkait impor barang yang dibutuhkan pelaku IKM.

"Nanti akan kami tawarkan dengan beberapa opsi, sehingga barang-barang terutama bahan baku yang selama ini dari impor borongan bisa dilakukan legal dari sentra logistik," sambung Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menyarankan agar DJBC juga bekerja sama dengan Kemeterian/Lembaga (K/L) lain dalam memberikan pelayanan kepada pelaku IKM.. Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga meminta DJBC untuk mengoptimalkan penerimaan bea dan cukai agar bisa mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp189,1 triliun.

"Dalam arahannya (Sri Mulyani) meminta DJBC untuk bersinergi lebih kuat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," terang Heru.

Asal tahu saja, penerimaan bea dan cukai per 7 November 2017 baru mencapai Rp130 triliun. Angka itu setara dengan 62,76 persen dari target. Penerimaan ini terdiri dari bea masuk sebesar Rp28,5 triliun, cukai Rp98,4 triliun, dan bea keluar Rp3,1 triliun.

Selanjutnya, DJBC juga diminta mengawasi impor dan cukai berisiko tinggi lebih ketat lagi dan menguatkan organisasinya. Intinya, DJBC diharapkan Sri Mulyani menjadi lembaga yang kuat dengan mengemban empat fungsi utamanya.

"Fungsinya, pelayanan kepada industri dan perdagangan, pengawasan, dan fungsi penerimaan," pungkas Heru. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER