“Penyederhaan tidak berlaku bagi pelanggan listrik rumah tangga penerima subsidi,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, melalui keterangan resmi, Minggu (12/11).
Kepastian menghapus golongan pelanggan listrik di bawah 4.400 VA dilakukan melalui penyederhanaan yang saat ini tengah digodok Kementerian ESDM bersama PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Dadan melanjutkan, pelanggan listrik golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA akan disederhanakan menjadi golongan 4.400 VA. Artinya, daya listrik mereka dinaikkan menjadi 4.400 VA.
“Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Karena, tidak akan dikenakan biaya apapun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah,” tegas Dadan.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah berharap penyederhanaan golongan pelanggan listrik akan membuat masyarakat lebih mudah mengakses listrik. Pasalnya, pemerintah memang memiliki visi menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga 2019 mendatang.
Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per KWH, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah juga akan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat.
Dengan rencana ini, ke depan pemerintah mendorong agar rumah tangga Indonesia dapat menggunakan kompor induksi. Kompor induksi atau dikenal sebagai kompor listrik, merupakan jenis kompor yang memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas.
Kompor induksi menggunakan sekitar 300-500 watt daya listrik dengan biaya per kalori lebih rendah dari penggunaan LPG 3 Kg. Pengurangan penggunaan LPG 3 Kg bertujuan untuk mengurangi angka impor dan subsidi LPG yang saat ini sudah membengkak dari Rp 7 triliun menjadi Rp 20 triliun.
“Pembahasan mengenai teknis pengaturan penyederhanaan golongan tarif dan daya listrik tersebut secara detail masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan PLN. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan,” pungkasnya. (bir)