Perundingan ASEAN-Jepang Terima Usulan RI Soal Investasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 10:55 WIB
Indonesia berhasil mendorong Menteri negara ASEAN dan Jepang menuntaskan perundingan multilateral dengan memasukkan usulan Indonesia soal perjanjian investasi.
Indonesia berhasil mendorong Menteri negara ASEAN dan Jepang menuntaskan perundingan multilateral dengan memasukkan usulan Indonesia soal perjanjian investasi. (Biro Pers Setpres).
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia berhasil mendorong para Menteri Ekonomi ASEAN dan Jepang menuntaskan perundingan multilateral dengan memasukkan usulan Indonesia terkait perjanjian investasi.

Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai perundingan ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) di Manila, Filipina, Senin (13/11) kemarin.

“Setelah berjuang selama tiga tahun, kita (Indonesia) berhasil memasukkan kepentingan Indonesia terkait perlindungan investasi, Investor States Dispute Settlement (ISDS) dalam Protokol Perubahan Persetujuan AJCEP," tutur Enggartiastio dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, protokol ini akan mengakomodir perjanjian bidang investasi, jasa, dan Movement of Natural Persons (MNP) masuk ke dalam Persetujuan Induk AJCEP.

Jika seluruh pimpinan negara anggota, termasuk Indonesia, menyepakati perubahan tersebut dan menandatangani protokol ini pada Maret 2018, maka cakupan kerja sama AJCEP akan sama dengan Persetujuan Kawasan Perdagangan Bebas (FTA) ASEAN+1 lainnya yaitu bidang Perdagangan Barang, Jasa dan Investasi.

Kesepakatan yang dicapai ini merupakan upaya Indonesia dalam menyesuaikan persetujuan internasional. Dalam hal ini kerja sama ASEAN dan Jepang di bidang investasi dengan Undang-undang (UU) Penanaman Modal.

Dengan ketentuan tersebut, maka penanganan sengketa yang terjadi antara investor Jepang dan Pemerintah Indonesia dapat diselesaikan dengan prinsip mekanisme pemberian hak berimbang antara kedua pihak.


Selain berhasil memperjuangkan isu ISDS tersebut, Indonesia dan Jepang juga menyelesaikan isu transposisi tarif bea masuk Indonesia.
Sebelumnya, isu ini tidak rampung sejak 2010 sehingga Indonesia tidak dapat mengimplementasikan Persetujuan Induk AJCEP.

Secara hukum, penyelesaian isu ini merupakan prasyarat bagi Indonesia untuk dapat menandatangani protokol perubahan persetujuan AJCEP ini.

Sebagai informasi, Jepang merupakan negara tujuan ekspor nonmigas Indonesia ke-3 terbesar pada tahun 2016 dengan total nilai perdagangan mencapai US$29 miliar dan surplus perdagangan sebesar US$3,2 miliar bagi Indonesia. Ekspor Indonesia ke Jepang tahun 2016 sebesar US$16,1 miliar dan impor sebesar US$12,9 miliar.

Selain itu, pada periode 2012-2016, Jepang tercatat sebagai negara investor ke-2 terbesar di Indonesia dengan nilai investasi mencapai US$18,2 miliar. Pada periode yang sama, Jepang juga merupakan mitra dagang terbesar ke-3 ASEAN.

Nilai perdagangan ASEAN-Jepang tercatat mencapai US$221,7 miliar, atau sekitar 10 persen dari total nilai perdagangan ASEAN dengan negara-negara lain. Sementara, total investasi langsung (FDI) Jepang ke ASEAN mencapai senilai US$14 miliar atau 14,5 persen dari total nilai FDI di ASEAN.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER