Selain itu, Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang mengatakan, kontrak tersebut memiliki landasan hukum. “Yang pasti, kalau proyek sudah tanda tangan kontrak, seharusnya tak di-review. Karena kontrak sudah sah secara hukum,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
Alasan lain, sambung Arthur, agar memberikan kepastian investasi kepada perusahaan swasta yang menggarap PLTU tersebut. Dengan begitu, tidak menimbulkan perjanjian yang mudah berubah-ubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Arthur ini merespons surat dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir, yang meminta agar perusahaan setrum nasional itu meninjau kembali kontrak jual beli PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, imbauan tinjauan ulang itu dimaksudkan agar tarif tenaga listrik semakin terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri.
"Salah satu lingkup peninjauan tersebut di atas adalah harga jual tenaga listrik pembangkit paling tinggi sebesar 85 persen dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat," ucap Andy dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com.
"Sudah dibicarakan dengan masing-masing IPP dan mereka setuju untuk review kontrak jual-beli karena alasan BPP di Jawa cukup murah," tutur Iwan.
Sayangnya, PT Cirebon Power yang menggarap proyek PLTU Cirebon belum memberikan komentar. CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Direktur Utama Cirebon Power Heru Dewanto, namun belum mendapat jawaban. (bir)