Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak memastikan tak ada batas waktu bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan ketika pengajuan pengampunan pajak (tax amnesty).
Dengan kata lain, peserta
tax amnesty masih tidak dikenakan sanksi jika belum melaporkan harta yang seharusnya dideklarasikan saat kebijakan itu berlangsung.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, sanksi baru berlaku jika instansinya menemukan WP menyembunyikan harta yang belum diungkap. Jika hal itu terjadi, maka WP wajib terkena sanksi administrasi yang cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016, peserta tax amnesty akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau kurang dibayar. Sanksi itu kemudian akan ditambah dengan PPh yang seharusnya dibayar.
"Sepanjang DJP belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan, maka artinya ini masuk kategori belum ditemukan, karena surat perintah pemeriksaan itu diterbitkan berdasarkan data yang dimiliki," papar Ken di Kementeruan Keuangan, Jumat (17/11).
Tarif PPh yang diberlakukan bagi harta yang belum dilaporkan pada saat tax amnesty tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.
Berdasarkan peraturan tersebut, pajak akan dibebankan kepada harta tambahan yang berada di dalam maupun luar negeri yang tidak diikutsertakan di dalam Surat Pernyataan Harta, dan tercatat dimiliki WP sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
Jika WP memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari pekerjaan bebas sebesar Rp632 juta, dan apabila total keduanya paling besar Rp4,8 miliar, maka akan diberikan tarif PPh 12,5 persen. Sementara itu, WP badan dan WP Orang Pribadi masing-masing dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen.
"Memang pelaporan itu tak ada batas waktu. Maka dari itu, maka segera laporkan," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sanksi lain juga akan diberlakukan bagi WP yang tidak mengikuti
tax amnesty, namun belum melaporkan harta tambahannya, yakni 2 persen dari cicilan pajak per bulan dalam jangka waktu maksimal 24 bulan.
"Artinya sanksi cukup tinggi. Sanksi itu tidak ada expired, kalau WP ketahuan ada harta yg tidak dideklarasikan maka dia akan kena sanksi itu," paparnya.
Sebagai informasi, kebijakan
tax amnesty dimulai bulan Juli tahun lalu dan berakhir Maret tahun ini. Kebijakan ini menghasilkan deklarasi harta dalam negeri Rp3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun. Sementara itu, repatriasi dana mencapai Rp147 triliun.
(lav)