Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berencana untuk menghentikan kegiatan operasi bank konvensional, dan hanya memperbolehkan bank syariah yang beroperasi.
Hal ini menyusul disahkannya peraturan daerah (perda) atau yang kerap disebut qanun, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat tidak usah khawatir, layanan perbankan itu bisa diperoleh di mana saja tanpa terkendala oleh restriksi kawasan," ujar Wimboh saat ditemui di Kompleks Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/11).
Keyakinan Wimboh muncul berkat kemajuan teknologi yang memungkinkan transaksi layanan perbankan dari perbankan manapun dilakukan melalui berbagai aplikasi, tanpa harus datang ke kantor fisik. Misalnya melalui aplikasi di telepon genggam maupun layanan internet.
Wimboh sendiri mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut mengingat pihaknya belum menerima permohonan resmi dari Pemprov Aceh. (gir)