Rerata Giro Wajib Minimal Bakal Berlaku di Bank Syariah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2017 09:18 WIB
Gubernur BI Agus DW Martowardojo menilai, kebijakan makroprudensial ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi bank untuk mengatur likuiditas hariannya.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo menilai, kebijakan makroprudensial ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi bank untuk mengatur likuiditas hariannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) bakal memperluas cakupan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata (averaging) ke bank syariah. Saat ini, aturan GWM averaging hanya berlaku pada bank konvensional.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, kebijakan makroprudensial ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi bank untuk mengatur likuiditas hariannya.

"BI perlu memberikan ruang yang lebih bagi bank untuk fleksibel dalam mengatur likuditasnya. Kami telah menerapkan GWM Averaging, dan saat ini kan masih untuk bank konvensional. Kami akan mengembangkan GWM Averaging tidak hanya bank konvensional saja tetapi juga bank syariah," ujar Agus saat Pertemuan Tahunan BI 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (29/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/6/PBI/2017, BI telah menerapkan GWM Averaging per 1 Juli 2017.

Dengan GWM Averaging maka perbankan tidak wajib menyetorkan GWM primer sebesar 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) setiap harinya. GWM primer yang disetor menjadi sebesar 5 persen dan sisanya 1,5 persen dilakukan rata-rata selama periode dua minggu.

Dengan demikian, kelebihan dana yang dimiliki bank syariah dapat dialirkan ke pasar keuangan. Hal tersebut, dapat dilakukan dengan pembelian surat utang di pasar atau meminjamkannya ke bank-bank kecil di pasar uang antar bank (PUAB), sehingga dapat meningkatkan likuiditas pasar keuangan.

Diharapkan, penambahan fleksibilitas dalam mengatur likuditas bakal berdampak positif pada turunnya biaya dana (cost of fund) perbankan syariah. Jika biaya dana turun, tekanan terhadap suku bunga kredit perbankan bisa diredam dan pada akhirnya meningkatkan intermediasi perbankan.

Agus memperkirakan penerapan GWM Averaging pada bank syariah bisa terealisasi pada paruh kedua tahun depan.


Selain bank syariah, bank sentral juga akan memperluas cakupan GWM Averaging ke likuditas valas. Saat ini, GWM averaging hanya mencakup likuditas dalam bentuk rupiah.

Tak hanya itu, BI juga mengkaji untuk memperpanjang jangka waktu perhitungan GWM Averaging yang saat ini ditetapkan dua minggu.

"Pada saatnya, kami ingin semuanya dilakukan secara bertahap, tidak bisa sekaligus. Kami harus melihat kondisi perbankan," pungkasnya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER