"Jadi kalau UMK ini, sebetulnya ya kalau saya lihat upah ini sebetulnya yang lebih pas itu ditentukan bipartit. Dalam arti, pemberi kerja dan pegawai," tuturnya di Jakarta, Kamis (30/11).
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bersifat memfasilitasi untuk perhitungan UMK tersebut. Ia menyebutkan Pemda berperan untuk menghitung tingkat inflasi dan juga tingkat kebutuhan hidup layak di Kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karawang sudah hampir 4 tahun UMK-nya tertinggi di Indonesia, tetapi bisa dihitung jari perusahaan yang pindah." tuturnya.
Sebab, tingkat UMK tahun ini yang mencapai Rp3,9 juta per orang dikhawatirkan dapat membuat para pengusaha hengkang dari Karawang. Di sisi pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut akan mengevaluasi batas bawah (baseline) dari UMK Karawang tersebut yang dinilai terlalu tinggi.(ditt)