Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang Eka Sanatha menilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Karawang seharusnya ditentukan dengan perundingan secara bipartit antara pengusaha dan pegawai.
"Jadi kalau UMK ini, sebetulnya ya kalau saya lihat upah ini sebetulnya yang lebih pas itu ditentukan bipartit. Dalam arti, pemberi kerja dan pegawai," tuturnya di Jakarta, Kamis (30/11).
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bersifat memfasilitasi untuk perhitungan UMK tersebut. Ia menyebutkan Pemda berperan untuk menghitung tingkat inflasi dan juga tingkat kebutuhan hidup layak di Kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia optimistis tingkat UMK yang tinggi di Karawang tidak akan membuat banyak pengusaha angkat kaki dari kabupaten yang juga merupakan menjadi salah satu kawasan industri di Jawa Barat tersebut.
"Karawang sudah hampir 4 tahun UMK-nya tertinggi di Indonesia, tetapi bisa dihitung jari perusahaan yang pindah." tuturnya.
Dengan regulasi yang ada saat ini, menurutnya, para pengusaha yang merasa keberatan untuk membayar upah minimum tersebut bisa meminta penangguhan kepada Pemda. Kendati demikian, ia melihat bahwa masih sedikit perusahaan yang meminta penanguhan tersebut.
Sebab, tingkat UMK tahun ini yang mencapai Rp3,9 juta per orang dikhawatirkan dapat membuat para pengusaha hengkang dari Karawang. Di sisi pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut akan mengevaluasi batas bawah (baseline) dari UMK Karawang tersebut yang dinilai terlalu tinggi.(ditt)
(lav)