Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) resmi menambah layanan transaksi swap lindung nilai dalam mata uang Renminbi China. Sebelumnya, BI juga telah memberikan transaksi swap lindung nilai dalam mata uang Yen Jepang (JPY) dan Euro, selain dolar AS.
Pengaturan mengenai
underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
"Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resmi, Selasa (5/12).
Window time transaksi
swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam transaksi tersebut, bank dapat mengajukan transaksi lindung nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang China Renminbi dalam
window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar 10 juta yuan dan kelipatan 1 juta yuan. Adapun tenor yang tersedia, yakni 3 bulan dan 6 bulan.
"Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau
underlying transaksi," jelas Agus.
Kebijakan BI tersebut, diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah.
(agi)