Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengaku belum menemukan formula yang tepat untuk mengimplementasikan aturan rasio kredit terhadap nilai aset (loan to value/LTV) berdasarkan wilayah (spasial). Karenanya, hingga kini, BI masih belum yakin untuk menerbitkan aturan tersebut.
"Kami belum melihat satu struktur yang tepat untuk itu [aturan LTV spasial] diimplementasikan. Jadi, kami arahannya adalah LTV untuk didalami lagi dan diperluas, bukan hanya melihat spasial, dalam arti regional, provinsi-provinsi, tetapi juga dilihat berdasarkan segmen target," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo di sela kegiatan Sinergi BI-Polri Program Enrichment Ekonomi dan Keuangan Bagi Kapolda dan Kepala Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri, Jumat (17/11).
Agus mencontohkan, segmen target yang dimaksud bisa berupa properti seperti apartemen, rumah susun, maupun rumah tapak. Namun, bisa juga segmen target lain berdasarkan hasil kajian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, penyesuaian LTV akan lebih efektif jika dilakukan untuk mengerem penyaluran kredit properti. Di saat penyaluran kredit pemilikan rumah terlalu ekspansif, bank sentral dapat mengeluarkan kebijakan pengetatan LTV. Dengan demikian, risiko gelembung properti bisa dikendalikan.
Namun, jika bank sentral ingin memacu laju pertumbuhan kredit properti, seperti yang diharapkan saat ini, maka efek pelonggaran LTV membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Pada tahun 2015, 2016 kami sudah melonggarkan LTV tetapi dampaknya ke pertumbuhan kredit properti itu baru kelihatan di bulan Juni 2017. Jadi memakan waktu hampir satu tahun untuk kemudian direspon dengan pertumbuhan kredit properti di Juni, Juli, Agustus 2017 yang lebih tinggi ” terangnya.
Agus mengungkapkan saat ini tingkat LTV di Indonesia sebenarnya sudah cukup baik. Dengan rata-rata LTV untuk kredit properti ada di level 85 persen, porsi kewajiban uang muka properti di Indonesia termasuk yang terendah di dunia atau sebesar 15 persen.
Rata-rata LTV berbagai negara di dunia, sebut Agus, umumnya ada di kisaran 70 hingga 80 persen atau mengharuskan uang muka ada di kisaran 20 hingga 30 persen.
(gir)