Bitcoin Klaim Terdaftar Resmi dan Bayar Pajak di RI

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 19:00 WIB
Bitcoin Indonesia mengaku telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak perusahaan sejak berdiri pada 2014 silam.
Bitcoin Indonesia mengaku telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak perusahaan sejak berdiri pada 2014 silam. (MichaelWuensch/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bitcoin Indonesia, perusahaan perdagangan mata uang virtual (crypthocurrency) jenis bitcoin berbasis rupiah memastikan bahwa pihaknya telah melakukan kewajibannya pembayaran pajak. Perusahaan tersebut pun mengaku terdaftar resmi di Indonesia, meski bisnisnya ditentang Bank Indonesia (BI) karena tak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah.

CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan, pembayaran pajak perusahaan yang berupa Pajak Penghasilan (PPh) badan telah dilakukan sejak perusahaan berdiri pada 2014 silam.

"Seperti halnya kebanyakan PT di Indonesia, tentu harus bayar pajak dan kami bangga bahwa kami adalah salah satu perusahaan yang telah membayarkan pajaknya," ujar Oscar dalam sebuah diskusi di kawasan Harmoni, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, perusahaan tak bisa memastikan, bagaimana kewajiban pembayaran pajak dari para pelaku perdagangan (traders). Sebab, perhitungan dan kontrol pajak dari keuntungan yang didapat masing-masing trader, sepenuhnya merupakan kewajiban masing-masing.

Namun, Oscar bilang, pihak Bitcoin Indonesia memang menyarankan agar para trader tak lupa menyertakan pendapatannya dari perdagangan bitcoin dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kemudian dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Soal pajak orang yang melakukan trading bitcoin, saya sangat menyarankan agar mereka yang mendapat keuntungan dalam kegiatan trading ini, itu dimasukkan saja keuntungannya ke SPT. Untungnya berapa masing-masing, lalu dimasukkan ke SPT masing-masing," jelasnya.

Belakangan ini, perdagangan bitcoin di Indonesia tengah menjadi perbincangan lantaran harganya yang cukup fluktuatif. BI sebagai regulator sistem pembayaran mengimbau masyarakat tak melakukan pembayaran dengan bitcoin. Pasalnya, alat pembayaran yang sah di dalam negeri hanyalah rupiah.

Adapun aturan tersebut antara lain dituangkan pula dalam Peraturan BI (PBI) No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam aturan ini, BI melarang perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) menggunakan mata uang virtual, seperti halnya bitcoin.

"Kalau aturan terhadap individu yang membeli bitcoin itu belum ada, tapi kalau untuk penyelenggara dan lembaga yang menyediakan jasa pembayaran itu sudah ada (aturannya)," ujar Direktur Fintech Office BI Yosamartha pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku pihaknya belum mengatur dan masih mempelajari kegiatan investasi berbasis bitcoin. Hanya saja, OJK meminta masyarakat berhati-hati menggunakan bitcoin lantaran dari sisi regulator, belum ada peraturan yang memberi jaminan perlindungan kepada konsumen yang memperdagangkan bitcoin.

"Karena sebagai regulator, kami tentu akan lebih mengutamakan perlindungan konsumen, sehingga kalau aturannya belum ada, kami tentu inginnya ada aturannya dulu yang menjamin," terang Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi pada kesempatan yang sama. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER